SOLOBALAPAN.COM — Cinta memang buta, tapi kalau sudah melibatkan uang puluhan juta dan janji-janji manis yang berujung pahit, rasanya buta sekaligus kena zonk!.
Begitulah nasib GU (40), warga Pajang, Kecamatan Laweyan, yang harus merelakan cinta dan cincin nikah melayang begitu saja—eh, plus duit Rp50 juta pula.
Calon mempelainya, Verra Yustianawati (40), ternyata bukan cuma jago merangkai kata sayang, tapi juga lihai dalam urusan tipu-menipu. Akhirnya, wanita yang sempat jadi harapan GU menuju pelaminan itu kini malah melenggang ke tahanan, bukan ke kursi pengantin.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Hibah Sapi di Karanganyar: Peternak Jual Bantuan, Negara Rugi Ratusan Juta
Modusnya? Mirip Skrip Sinetron!
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sejak Agustus 2022, ketika GU dan Verra sepakat menikah. Keluarga besar pun sudah saling sapa dan mungkin sempat bertukar stiker WA selamat menempuh hidup baru. Tapi ealah, ternyata yang ditempuh justru jalan hukum.
Verra minta Rp50 juta ke GU, katanya buat nyewa gedung resepsi pernikahan yang katanya akan digelar Oktober 2022. Dan karena cinta kadang bikin logika jadi sayup-sayup terdengar, GU pun ngutang ke temannya. Temannya pun tertipu juga. Cinta berjamaah, apes pun ikut rombongan.
Batal Resepsi, Rumah Jaminan Ternyata Sudah Laku Sejak Dulu
Baca Juga: Buntut Komentar Pedas, Yuran Fernandes Kena Teguran dari Ketua PSSI
Setelah duit ditransfer, rencana resepsi dibatalkan sepihak. Alasannya? Keluarga Verra katanya nggak bisa hadir. Lha, resepsi ini pesta pernikahan atau reuni keluarga? Belum cukup sampai situ, jadwal pencatatan sipil yang semula disiapkan 2 Februari 2023 pun ditunda sepihak, tanpa konfirmasi. Fix, calon istri idaman berubah jadi plot twist kehidupan.
Merasa ada yang nggak beres, GU pun sowan ke keluarga Verra. Dan plot twist pun terungkap: rumah yang dijadikan "jaminan hutang" itu ternyata sudah dijual sebelum ide nikah muncul. Kalau ini novel, mungkin judulnya "Janji Manis, Ending Tragis."
Barang Bukti dan Pembelaan Ala “Kita Sama-sama Pakai”
Polisi mengamankan barang bukti berupa print-out rekening dari Bank Mandiri dan BCA. Sementara itu, Verra membela diri dengan gaya kartu uno reverse, menyatakan bahwa uang itu juga dipakai bareng-bareng.
Baca Juga: Rayen Pono Nilai Permintaan Maaf Ahmad Dhani Tak Tulus dan Sekadar Ketaatan Pada Perintah MKD
“Yang pakai uang bukan cuma saya, tapi dia juga,” kata Verra, seolah-olah ini kasus patungan beli gorengan.
Kini, Verra dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. GU sendiri akhirnya sadar bahwa mengecek gedung resepsi lebih awal bisa menyelamatkan hati dan kantong. Tapi yah, namanya juga cinta. Kadang bikin kita lupa minta nota.
Pelajaran dari Kasus Ini? Cinta Itu Butuh Cek Saldo Juga
Jadi sobat SoloBalapan, sebelum kasih Rp50 juta ke calon pasangan, pastikan dulu: dia calon istri apa calon-calon penipu? Ingat, kata orang bijak, "Percaya itu penting, tapi konfirmasi ke hotel resepsi itu jauh lebih penting." (atn/an)