SOLOBALAPAN.COM — Nama Mulyana (23) kini menjadi tajuk utama media dan perbincangan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap kekasihnya, SA (19), yang tengah hamil.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa Mulyana dulunya adalah bocah yang sempat menginspirasi publik lewat tayangan program Orang Pinggiran di tahun 2016.
Dari Bocah Penjual Opak hingga Jadi Pelaku Pembunuhan
Sekitar sembilan tahun lalu, Mulyana kecil sempat mencuri perhatian publik dalam tayangan bertajuk "Kerinduan Si Penjaja Opak" yang ditayangkan Trans7.
Dalam tayangan itu, ia tampil sebagai bocah SD yang menjual opak buatan neneknya demi bertahan hidup.
Ia mengaku merindukan ibunya yang telah lama pergi usai perceraian orang tuanya.
Setiap hari, ia menjajakan opak dengan penghasilan hanya Rp20-30 ribu dan menggembala kerbau tetangga dengan bayaran Rp2.000 per hari.
Kisahnya menyentuh banyak hati, menggambarkan kehidupan anak-anak dari kelas bawah yang gigih bertahan di tengah kerasnya hidup. Namun, takdir berkata lain.
Mutilasi Tragis: Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan
Menurut polisi, tragedi bermula ketika Mulyana menjemput korban dari rumah kakeknya di kawasan Cinangka.
Setelah makan bakso di daerah Ciomas, keduanya pergi ke beberapa tempat hingga akhirnya menuju perkebunan karet di Gunung Kupa dengan dalih "ada urusan COD".
Sepanjang perjalanan, korban terus meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Mulyana mengaku emosi dan akhirnya membawa SA masuk ke tengah hutan, lalu mencekiknya dengan kerudung korban hingga tewas.
Ia sempat mendorong tubuh korban ke jurang dan memastikan kematiannya.
Yang lebih mengerikan, Mulyana kemudian pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok dan kembali ke lokasi kejadian untuk memutilasi jasad korban.
Bagian tubuh seperti kepala, tangan, kaki, dan organ dalam dibuang terpisah di sungai dan hutan. Potongan tubuh korban disamarkan menggunakan daun pisang dan kayu.
Baca Juga: Berapa Usia Dilan Janiyar? Seleb TikTok Unik yang Dikabarkan Jadi Korban Perselingkuhan!
Penemuan Mayat dan Penangkapan
Potongan tubuh SA ditemukan oleh warga Kampung Ciberuk pada Jumat (18/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kecurigaan warga bermula dari tumpukan daun pisang mencurigakan di tengah hutan. Saat dibuka, mereka dikejutkan dengan temuan tubuh tanpa kepala dan anggota badan lainnya.
Esoknya, bagian kepala dan kaki ditemukan tak jauh dari lokasi kejadian. Pada Sabtu (19/4/2025), Mulyana berhasil diamankan di kawasan Pabuaran tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa golok yang digunakan untuk mutilasi.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, Mulyana dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dan pelaku ditahan di Polresta Serang Kota.
“Kami akan proses dan tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kompol Salahuddin, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. (did)