SOLOBALAPAN.COM - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) kembali menjadi pusat diskusi ilmiah dengan diselenggarakannya Mudarasah Tarjih Divisi Muamalah, yang kali ini mengangkat tema muamalah kontemporer.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran dan pemahaman terhadap perkembangan ekonomi syariah di dunia digital.
Mudarasah Tarjih ini merupakan hasil kerja sama antara Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Tengah, Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) UMS, dan Pondok Hajjah Nuriyah Shabran UMS.
Baca Juga: Jadwal KA BIAS Madiun–Solo 16 April 2025, Akses Mudah Menuju Wisata Kuliner di Pasar Gede Solo!
Forum ini menjadi ruang ilmiah yang tidak hanya membahas fikih klasik, tetapi juga mengang
kat isu-isu kontemporer dalam dunia ekonomi, bisnis, dan hukum syariah.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua PWM Jawa Tengah sekaligus Guru Besar Fakultas Agama Islam UMS, Prof. Dr. M. Abdul Fattah Santoso, M.Ag, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengembangan metode tarjih dan kaderisasi intelektual di Muhammadiyah, terutama di tingkat pascasarjana.
“Apa yang dilakukan hari ini, termasuk oleh para mahasiswa, merupakan bentuk tanggung jawab akademik terhadap metode tarjih. Ini merupakan kelanjutan dari cita-cita besar pendiri Pondok Shabran, Pak Djazman, dalam membangun kaderisasi Muhammadiyah di tingkat mahasiswa,” ujar Prof. Fattah, Senin (14/4), di Ruang Seminar Pascasarjana UMS.
Fattah juga menekankan bahwa kebutuhan kader tarjih di masa depan tidak hanya bergantung pada lulusan sarjana, tetapi juga pada pengembangan kaderisasi tingkat pascasarjana.
Oleh karena itu, PWM Jawa Tengah mendorong pengembangan Program Magister Hukum Ekonomi Syariah (MHES) UMS untuk mendalami kajian tarjih di tingkat yang lebih tinggi.
Di sesi pemaparan, dua pemakalah tampil dengan kajian-kajian berbasis manhaj tarjih Muhammadiyah, yaitu Davi Arham, S.H., yang memaparkan kajian berjudul “Analisis Manhaj Fatwa Muhammadiyah terhadap Keabsahan Penghasilan Youtuber dari Endorsement Produk Barang dan Jasa Berbasis Metode Flexing”, serta Ardhansyah Dwiki Rizaldi, Lc., yang membahas “Analisis Manhaj Fatwa Muhammadiyah terhadap Penghasilan Jual Beli Subscriber”.
Kedua kajian ini menyoroti isu-isu ekonomi digital yang semakin relevan dalam kehidupan modern, menunjukkan bagaimana Muhammadiyah merespons perkembangan dunia digital dengan prinsip-prinsip keislaman yang berbasis pada tarjih.
Dalam kesempatan ini, Muhammad Rofik Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D., Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah 2022-2027, juga mengungkapkan harapannya agar kegiatan semacam ini dapat dilakukan secara rutin dan berharap agar UMS dapat meningkatkan jumlah mahasiswa Program Ulama Tarjih Muhammadiyah (PUTM) yang diterima setiap tahunnya.
“Sekarang baru lima. Harapannya bisa lebih banyak lagi di masa depan,” pungkasnya.
Kegiatan Mudarasah Tarjih ini sukses memberikan wawasan dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai muamalah kontemporer dalam perspektif Islam, serta membuka ruang diskusi untuk pengembangan pemikiran keislaman yang lebih relevan dengan tantangan zaman.
Editor : Nindia Aprilia