Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Soal Gelar Keraton Solo, LDA Rujuk Putusan MA untuk Luruskan Fakta: Penyebutan Gelar Permaisuri, Putra Mahkota, dan Pengageng Sasono Wilopo Tidak Sah

Laila Zakiya • Kamis, 10 April 2025 | 19:43 WIB
Surat dari Lembaga Dewan Adat (LDA) terkait penyebutan gelar penggawa Keraton Solo yang dinilai tidak sah.
Surat dari Lembaga Dewan Adat (LDA) terkait penyebutan gelar penggawa Keraton Solo yang dinilai tidak sah.

SOLOBALAPAN.COM - Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta Hadiningrat (Keraton Solo) menyoal penyebutan gelar para penggawa Keraton Solo di media.

Yakni penyebutan Pangageng Sasono Wilopo Keraton Solo KPA H. Dany Nur Adiningrat.

Berikutnya penyebutan Permaisuri Paku Buwono (PB) XIII dengan gelar Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono.

Penyebutan Putra Mahkota Karaton Solo sebagai KGPH Purboyo atau Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.

Selain itu, LDA juga menyoroti mantan pengageng parentah Keraton Solo yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Adipati Dipokusumo yang masih mengeluarkan pernyataan seolah-olah masih menjabat sebagai pengageng parentah Keraton Solo untuk mewakili Keraton Solo.

Lewat surat resmi yang dikirimkan ke radarsolo.com, LDA meluruskan penyebutan gelar-gelar tersebut dengan mengutip putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1950/Pdt/2020.

Serta Putusan MA Nomor 1006/PK/Pdt/2022 yang telah dilaksanakan eksekusinya oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 8 Agustus 2024.

Tujuan utama dari pelurusan ini adalah untuk menyampaikan fakta hukum.

Dan untuk menjaga kehormatan Keraton Solo serta memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada masyarakat luas.

Dalam surat tersebut LDA menyatakan:

• Putusan MA menyatakan bahwa tindakan ISKS PB XIII dalam membentuk badan baru dan menerbitkan surat keputusan baru setelah terbitnya SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum (merupakan perbuatan melawan hukum).

• Pembentukan badan baru yang menetapkan Sdr. Dany Nursugama atau KPA H.Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo/Wakil Pangageng telah dibatalkan oleh putusan MA pada 2020.

• Dengan demikian, pemberitaan atau claim yang menyebutkan Sdr. Dany Nursugama atau KPA H. Dany Nur Adiningrat sebagai Pangageng Sasono Wilopo Karaton Kasunanan Surakarta adalah informasi yang kurang tepat dan tidak berdasarkan pada hukum yang berlaku.

• Sesuai dengan SK Nomor 70/D.13.SW.10/2004 tahun 2004, Pangageng Sasono Wilopo Karaton Surakarta Hadiningrat yang sah adalah Dra. G.R.Ay. Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd.

Berikutnya, soal Permaisuri PB XIII dan Putra Mahkota, Putusan MA juga membatalkan surat-surat keputusan baru yang diterbitkan setelah SK Mendagri Nomor 430-2933 Tahun 2017 tanggal 21 April 2017.

Di antaranya termasuk keputusan pribadi ISKS. PB XIII pada 2022 yang mengangkat K.R.Ay. Asih Winarni menjadi permaisuri dengan gelar Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono.

Serta mengangkat KGPH Purboyo menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom Hamangkunagara Sudibya Rajaputra Narendra Mataram.

Keputusan-keputusan tersebut merupakan bagian dari tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum (perbuatan melawan hukum).

Maka pengangkatan oleh ISKS PB XIII kepada K.R.Ay. Asih Winarni sebagai Permaisuri dengan gelar Gusti Kanjeng Ratu Pakubuwono dan KGPH Purboyo sebagai KGPAA Hamangkunegoro Sudibyo Raja Putro Nalendro Mataram tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki dasar hukum.

Terpisah, KPA Dany Nur Adiningrat menjelaskan, jabatan yang dia emban merupakan petunjuk dari PB XIII sebagai pucuk pimpinan Keraton Solo.

"Saya mendapat surat resmi dari PB XIII, dan saya bertugas secara resmi juga,” jelasnya, Selasa (8/4/2025).

“Setiap ada acara di keraton, Saya kunjuk atur, bersurat. Surat dijawab Sinuhun (PB XIII), agar melaksananan upacara adat yang terselenggara. Ini yang menjadi dasar saya menugaskan bebadan lain untuk menjalankan dawuh, jadi jelas alurnya," urai Dany.

Lebih lanjut Dany menegaskan, dirinya tidak ada urusan LDA.

Sebab legitimasi dari Keraton Solo adalah PB XIII. Para pengageng tidak memiliki kekuasaan, yang ada hanya menjalankan perintah.

Baca Juga: Jadwal KRL Solo–Jogja 11 April 2025, Cocok Buat Liburan Keluarga ke Gembira Loka Zoo!

"Perintah itu mutlak. Itu adalah hukum yang harus kami patuhi di keraton," tandasnya.

"Sehingga ketika ada acara, atau dawuh pada bebadan yang lain seperti di Masjid Agung, itu merupakan dawuh langsung dari Sinuhun, dawuh timbalan dalem yang harus dilakukan. begitupula bebadan lain. Baik itu dalam bentuk lisan ataupun tulisan," lanjut Dany.

Adanya surat dari LDA tersebut, Dany merasa heran.

Adapun terkait putusan MA, Dany menjelaskan, itu merupakan persoalan antara PB XIII dengan keponakan dan cucunya.

"Intinya putusannya kan cuma membuka kembali pintu keraton. Walapun teknik membukanya juga salah karena bukan Sinuhun yang buka saat itu,” jelasnya.

Diungkapkan Dany, tidak ada pengahapusan jabatan. “Sehingga ketika ada ormas yang masuk struktur leraton ini aneh, merusak adat. Mengklaim diri sendiri," tuturnya.

Dicontohkan Dany, layaknya republik, para pengageng merupakan para menteri yang membantu PB XIII sebagai raja dalam menjalankan kegiatan atau agande adat dan kebudayaan di lingkungan Keraton Solo.

"Jadi itu resmi, dan ada SK pengangkatannya dari Sinuhun, dan itu diakui oleh Keraton. Secara Administasi bisa dipertanggungjawabkan secara hukum maupun spiritual," tutur Dany.

"Saya kira di daaerah lain yang memiliki keraton, yang memahami sistem monarki, sistemnya sama. Kekuasaan raja itu mutlak. Jadi kami ini pembantu raja. Jadi kami diangkat dan diberhentikan hanya oleh Raja," pungkasnya. (atn/wa)

Editor : Laila Zakiya
#gelar adat #LDA Keraton #solo