Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Detik-detik Penangkapan Begal Payudara di Jagalan Solo, Pelaku Dapat Salam Olah Raga dari Warga

Antonius Christian • Rabu, 9 April 2025 | 19:34 WIB

Pria Karanganyar Ditangkap Polisi Usai Lakukan Begal Payudara
Pria Karanganyar Ditangkap Polisi Usai Lakukan Begal Payudara

SOLOBALAPAN.COM - Seorang pria mesum berinisial BTN (30), warga Jumantono, Karanganyar, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Selasa (8/4) malam.

Hal ini disebabkan tersangka  melakukan aksi begal payudara di ruas Jalan Kali Kuantan, Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Solo.

Korban, seorang remaja putri berinisial BRA (17), menjadi korban pelecehan seksual saat dalam perjalanan pulang setelah berolahraga di Stadion Manahan.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo, menjelaskan bahwa korban hendak menuju rumahnya di kawasan Pucangsawit ketika sepeda motornya dipepet oleh pelaku dari sisi kanan.

Baca Juga: Klarifikasi Solo Paragon Mall Usai Video Plafon XXI Jebol Diguyur Hujan Deras Viral di Medsos! Bikin Penonton Panik?

"Setelah itu, pelaku lantas meremas bagian dada korban," ungkap AKP Prastiyo.

Usai melakukan aksinya, pelaku mencoba melarikan diri masuk ke sebuah gang di sekitar lokasi kejadian. Namun, nahas bagi pelaku, gang tersebut ternyata buntu. Saat berbalik arah, pelaku mendapati sejumlah warga telah menunggunya di luar gang.

"Mengetahui lokasi cukup ramai, korban pun kemudian berteriak dan pelaku berhasil ditangkap oleh sejumlah warga yang sudah menunggu di gang tersebut," lanjut Kasat Reskrim.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga hingga mengalami luka memar. Beruntung, petugas dari Polsek Jebres segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

Baca Juga: Begini Kronologi Dokter Residen Anestesi Diduga Bius dan Rudapaksa Penunggu Pasien di RSHS Bandung, Ternyata Pakai Modus Ini!

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melihat korban yang baru selesai berolahraga di Stadion Manahan dan kemudian membuntutinya hingga Jalan Kali Kuantan Jagalan sebelum melakukan aksinya," tutur AKP Prastiyo.

Baca Juga: Aksi Bius dan Rudapaksa Diduga Dilakukan Dokter Residen Anestesi di Bandung Ternyata Sudah Terdengar sampai Kemenkes! Begini Jawabannya..

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," pungkas AKP Prastiyo. (atn/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#begal payudara #korban #polresta surakarta #remaja putri