SOLOBALAPAN.COM - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mendapatkan sambutan hangat dari masyarakat.
Hal ini terlihat jelas di Kantor SAMSAT Induk Solo pada Selasa (8/4) kemarin, di mana terjadi lonjakan signifikan warga yang berbondong-bondong melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Solo, Kompol Agung Yudhiawan, menyampaikan apresiasinya terhadap tingginya respons masyarakat terhadap program tersebut.
"Kami tentu bersyukur dengan antusiasme masyarakat yang luar biasa hingga Kantor SAMSAT dipadati. Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dari bidang pelayanan, dan Alhamdulillah berjalan dengan lancar," ujar Kompol Agung mewakili Kapolresta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.
Lebih lanjut, Kompol Agung menjelaskan bahwa program pemutihan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak, terutama bagi mereka yang sebelumnya terkendala.
"Program ini kami harapkan menjadi pemicu bagi masyarakat untuk membayar pajak yang sebelumnya belum sempat atau bisa dilakukan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program pemutihan PKB di Jawa Tengah ini tidak memberlakukan persyaratan yang rumit.
Masyarakat hanya perlu membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan pembayaran PKB.
Meskipun pokok pajak dan denda dihapuskan, Kompol Agung mengingatkan bahwa pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak kendaraan tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. "Program ini berlaku hingga 30 Juni mendatang," tegasnya.
Selain pemutihan PKB, Satlantas Polresta Solo juga memberikan kemudahan terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran.
"Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat cuti Lebaran kemarin, kami memberikan kompensasi berupa perpanjangan tanpa perlu membuat SIM baru. Ini adalah wujud pelayanan optimal kami kepada masyarakat," paparnya.
Seperti diketahui, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan respons atas tingginya angka tunggakan PKB di Jawa Tengah yang mencapai Rp 2,8 triliun. Dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah. (atn/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto