SOLOBALAPAN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang terjadi di Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar.
Kasus ini terbongkar setelah seorang pemilik agen BRILink melaporkan transaksi mencurigakan pada Jumat (21/3/2025) sore.
Modus Operandi: Setor Tunai dengan Uang Palsu
Kasus ini bermula ketika Robiatul Adawiyah, pemilik agen BRILink Toko Adib, menerima uang setoran tunai sebesar Rp1.000.000 dari seorang pelanggan tak dikenal. Setelah transaksi selesai, pelanggan tersebut langsung meninggalkan lokasi.
Namun, kecurigaan muncul setelah Robiatul memperhatikan kondisi uang yang diterimanya. Ia pun meminta suaminya, Adib Khusni, untuk memeriksa keasliannya.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ternyata uang tersebut diduga palsu.
Tidak ingin gegabah, Robiatul segera membawa uang itu ke Bank BRI Unit Karangrejo untuk memastikan keasliannya. Di sana, ia melihat orang yang sama tengah melakukan transaksi serupa.
Robiatul pun melaporkan kejadian tersebut kepada petugas keamanan bank. Setelah diperiksa oleh pihak BRI, uang yang digunakan pelaku benar-benar palsu.
Polisi Bergerak Cepat, Tiga Pelaku Dibekuk
Atas laporan tersebut, pihak bank segera menghubungi Polres Karanganyar, yang langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai bagian dari sindikat uang palsu, yaitu:
-
TW alias Iwan (37) – warga Sragen
-
IW alias Ika (29) – warga Kendal
-
N alias Nur alias NCA (25) – warga Cirebon
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
Rp 900.000 uang palsu dalam pecahan Rp100.000 (9 lembar)
-
Rp100.000 uang asli (1 lembar)
-
1 unit mobil Toyota Agya putih dengan nomor polisi E 1089 DY
-
Bukti transaksi dari agen BRILink
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut. Kasi Humas Polres Karanganyar, IPTU Sulis Setyawan, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Dr. Hadi Kristanto, menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Sulis.
Baca Juga: Benarkah Calla Pramuka Masih SMP? Sosok yang Jadi Viral di Sosial Media, Dikaitkan dengan Video 30 Menit?
Polisi Imbau Masyarakat Waspada Peredaran Uang Palsu
Menjelang Lebaran, peredaran uang palsu kerap meningkat seiring tingginya transaksi keuangan. Polres Karanganyar mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menerima uang tunai, terutama di tempat-tempat transaksi seperti pasar, toko, dan agen BRILink.
"Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat," pungkas IPTU Sulis.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima uang tunai, terutama menjelang hari raya di mana transaksi meningkat pesat. (rud/an)