SOLOBALAPAN.COM – Jajaran Polres Karanganyar berhasil mengamankan pasangan suami istri yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja di sebuah rumah indekos di Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Dr. Hadi Kristanto, melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Sulis Setyawan, mengungkapkan bahwa dua orang yang diamankan tersebut adalah MG (29), warga Desa Mlokomanis, Ngadirojo, Wonogiri, dan ADC (23), warga Plosorejo, Matesih, Karanganyar. Keduanya tinggal di sebuah indekos di Desa Ngringo, Jaten, Karanganyar.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah tim dari Satnarkoba Polres Karanganyar menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas di indekos tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polres Karanganyar melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Baca Juga: Bus Terguling ke Jurang di Pracimantoro, Wonogiri: Hindari Genset, Begini Nasib Penumpangnya
Dari hasil kegiatan tersebut, tim menemukan barang bukti berupa satu gram ganja yang disimpan dalam bungkus plastik klip dan dibalut lakban coklat.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku telah kami amankan di Mapolres. Mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari hasil transaksi online. Barang bukti berupa satu gram ganja dan satu unit handphone telah kami amankan," papar Sulis Setyawan.
Baca Juga: Tragedi Pemancing Sragen: Pemuda 19 Tahun Ditemukan Meninggal Tenggelam di Sungai
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
(rud/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto