SOLOBALAPAN.COM – Bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk memperbanyak ibadah, namun tiga warga di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri justru kedapatan asyik bermain judi dadu di tengah sawah.
Mereka akhirnya digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri dan langsung diamankan. Ironisnya, para pelaku berdalih bermain judi demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi! Warga Diminta Waspada dan Hentikan Aktivitas di Radius Delapan Kilometer
"Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap praktik perjudian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan," ujar AKP Anom, Kamis (13/3/2025).
Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan. Mereka adalah K (63) dan T (62), warga Kecamatan Karangtengah, serta S (42), warga Pacitan, Jawa Timur.
"Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu set alat judi dadu serta uang tunai senilai Rp 750.000 yang digunakan sebagai taruhan," bebernya.
Anom menegaskan bahwa perjudian ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi. Uang hasil perjudian tersebut dikatakan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.
Selain itu, Anom mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan praktik perjudian di sekitar mereka.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di Wonogiri. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian, dan kami akan segera menindaklanjutinya," tegasnya.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan Wonogiri bisa terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan. (al/an)