Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Tiga Lansia Penjudi Dadu di Wonogiri Dibekuk Polisi, Nekat Beraksi di Bulan Puasa

Iwan Adi Luhung • Kamis, 13 Maret 2025 | 18:54 WIB
Barang bukti berupa satu set alat judi dadu serta uang tunai senilai Rp 750.000
Barang bukti berupa satu set alat judi dadu serta uang tunai senilai Rp 750.000

SOLOBALAPAN.COM – Bulan suci Ramadhan seharusnya menjadi momen untuk memperbanyak ibadah, namun tiga warga di Kecamatan Karangtengah, Wonogiri justru kedapatan asyik bermain judi dadu di tengah sawah.

Mereka akhirnya digerebek oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri dan langsung diamankan. Ironisnya, para pelaku berdalih bermain judi demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi! Warga Diminta Waspada dan Hentikan Aktivitas di Radius Delapan Kilometer

"Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap praktik perjudian ini. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak untuk melakukan penggerebekan," ujar AKP Anom, Kamis (13/3/2025).

Dalam operasi tersebut, tiga orang berhasil diamankan. Mereka adalah K (63) dan T (62), warga Kecamatan Karangtengah, serta S (42), warga Pacitan, Jawa Timur.

"Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa satu set alat judi dadu serta uang tunai senilai Rp 750.000 yang digunakan sebagai taruhan," bebernya.

Anom menegaskan bahwa perjudian ini dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi. Uang hasil perjudian tersebut dikatakan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," jelasnya.

Selain itu, Anom mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan praktik perjudian di sekitar mereka.

Baca Juga: Apa Akun IG Istri dr Oky Pratama? Sarah Maria Punya Berapa Anak dengan Sang Suami? Hubungan Dokter Viral dengan Pria Lain Disorot!

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di Wonogiri. Jika ada warga yang mengetahui aktivitas serupa, segera laporkan ke pihak kepolisian, dan kami akan segera menindaklanjutinya," tegasnya.

Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan Wonogiri bisa terbebas dari praktik perjudian yang meresahkan masyarakat, terutama di bulan suci Ramadhan. (al/an)

REZEKI: Direktur Utama BPR ADY Herlina Iswandari, Komisaris Didik Sugiarto Candra dan Nyoto Prayitno bersama lansia yang jadi penerima manfaat di UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Rabu (12/3).
REZEKI: Direktur Utama BPR ADY Herlina Iswandari, Komisaris Didik Sugiarto Candra dan Nyoto Prayitno bersama lansia yang jadi penerima manfaat di UPT Pelayanan Sosial Tresna Werdha (PSTW) Rabu (12/3).
Editor : Andi Aris Widiyanto
#Polres Wonogiri #pasal 303 kuhp #hukuman penjara #judi dadu