SOLOBALAPAN.COM - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor listrik yang terjadi di Dukuh Delegan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Satu tersangka berhasil ditangkap, sedangkan satu lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam jumpa pers Selasa (4/3), Kasat Reskrim Polres Sukoharjo AKP Zainudin, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu (2/2) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka utama, Sukino alias Cendol (45), warga Boyolali, bersama rekannya, Didik Parmadi, yang masih DPO, berkeliling menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Ketika melintas di lokasi kejadian, mereka melihat sepeda motor listrik merek Polytron yang terparkir di teras rumah korban, Arbianti Arbin.
Setelah memastikan situasi aman, tersangka dan rekannya berhenti di dekat rumah korban dan membuka pagar untuk mendekati sepeda motor listrik yang terkunci stang.
Dengan menggunakan kunci T, kunci stang dibuka, dan sepeda motor listrik tersebut didorong ke lokasi lain untuk dicoba dinyalakan.
Namun, sepeda motor listrik tersebut tidak dapat dihidupkan, sehingga kedua pencuri itu memutuskan untuk membawanya ke sebuah bengkel di Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolari.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Polisi yang mendapatkan laporan dari korban segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Sukino.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor listrik Polytron, satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana kejahatan, dua buah kunci T yang sudah dimodifikasi, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, polisi masih memburu Didik Parmadi yang telah ditetapkan sebagai DPO. (kwl/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto