Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Mantan Buruh Sritex Masih Berdatangan ke Pabrik untuk Tujuan Ini !

Iwan Kawul • Sabtu, 1 Maret 2025 | 18:53 WIB

Ratusan mantan buruh PT Sritex masih berdatangan ke area pabrik di Sukoharjo untuk mengurus BPJS ketenagakerjaan.
Ratusan mantan buruh PT Sritex masih berdatangan ke area pabrik di Sukoharjo untuk mengurus BPJS ketenagakerjaan.

SOLOBALAPAN.COM – Meskipun PT Sritex resmi berhenti beroperasi, ratusan mantan buruh masih berdatangan ke area pabrik di Sukoharjo.

Mereka datang bukan untuk bekerja, tetapi untuk mengurus berkas pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang masih dalam proses penyelesaian.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyampaikan bahwa mantan pekerja masih memiliki waktu enam hari ke depan untuk menyelesaikan administrasi terkait jaminan sosial ketenagakerjaan mereka.

Baca Juga: PHK Massal di Sritex, Kurir Paket Merugi hingga 40 Persen

"Banyak mantan buruh yang datang untuk memastikan hak mereka tetap terpenuhi, terutama terkait pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Kami terus memberikan pendampingan agar proses ini berjalan lancar," ujar Widada, Sabtu (1/3).

Mencari Kepastian Hak Pasca-PHK

Meskipun tidak lagi mengenakan seragam pabrik, kehadiran para mantan buruh di kawasan Sritex mencerminkan ketidakpastian yang mereka hadapi pasca-PHK massal.

Mereka berharap proses administrasi dapat segera diselesaikan agar hak mereka tetap terjamin.

Baca Juga: Demi Keluarga, Sutrisna Tetap Tegar Usai PHK: Terima Kasih Sritex, Saya Harus Bangkit

"Kami berharap semua mantan buruh segera melengkapi berkas sebelum batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak ada kendala dalam pencairan jaminan sosial mereka," tambah Widada.

Sejumlah mantan pekerja mengaku masih kebingungan terkait prosedur administrasi BPJS, tetapi mereka tetap berupaya menyelesaikan semua berkas agar tidak kehilangan hak mereka.

Pemerintah setempat bersama SPSI terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi setelah perusahaan berhenti beroperasi.

Baca Juga: Siapa Gusti Purbaya yang Viral Karena Menyesal Masuk ke Republik? KGPAA Hamangkunegoro Singgung Lagi soal Munir!

Bagi para mantan buruh yang belum menyelesaikan administrasi, diimbau segera datang dan menyelesaikan prosesnya sebelum batas waktu habis. (kwl/an)

Editor : Andi Aris Widiyanto
#BPJS Ketenagaakerjaan #Sritex #spsi #buruh