SOLOBALAPAN.COM – Unit Resmob Polres Sragen berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus uang gaib yang menelan kerugian lebih dari Rp 35 juta.
Pelaku, Sutiman alias Jeman (49), ditangkap di rumahnya di Dukuh Pancuran RT 19, Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, pada Senin (10/2).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Triyani, warga Mojosongo, Kota Surakarta, pada 14 Agustus 2024.
"Kami menerima laporan terkait dugaan penipuan uang gaib. Setelah serangkaian penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," ujar AKP Isnovim.
Modus Penipuan dengan Ritual Uang Gaib
Kasus ini bermula pada September 2022, ketika korban diperkenalkan kepada pelaku oleh rekannya, Sadiman. Sutiman mengklaim memiliki kemampuan mengeluarkan uang gaib melalui ritual khusus.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku meminta korban menyerahkan uang untuk berbagai keperluan ritual, seperti membeli burung gagak, kambing kendit, serta mendatangi beberapa makam di Sragen. Namun, janji mendapatkan uang gaib tak pernah terwujud.
"Korban sudah menyerahkan uang dalam jumlah besar, termasuk sepeda motor beserta dokumennya, tetapi tidak mendapatkan apa pun," jelas Kasat Reskrim.
Baca Juga: Ini Isi Sindiran Panas Happy Asmara dan Gilga Sahid Vs Nopek Novian, Lengkap dengan Kronologinya!
Akibat aksi penipuan ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Rekening koran sebagai bukti transfer
- Dua lembar surat tulisan tangan terkait ritual
- Bukti transfer Rp 1 juta ke rekening atas nama Nur Mega B
Penangkapan dan Proses Hukum
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Resmob Polres Sragen akhirnya menangkap Sutiman di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Kami juga memeriksa saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pelaku, termasuk Refiqa Najwa Fatima (19), mahasiswi asal Surakarta, dan Narto Abdul Azis (72), wiraswasta asal Banyuurip, Kecamatan Tanon," tambah AKP Isnovim.
Pihak kepolisian telah menyelesaikan pemeriksaan tersangka, menyita barang bukti, serta melaporkan kasus ini kepada pimpinan. Selanjutnya, berkas perkara akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan uang gaib.
"Kami mengimbau warga untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib," tegas Kapolres Sragen.
Saat ini, proses hukum terhadap Sutiman terus bergulir, dan Polres Sragen berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke pengadilan. (din)
Editor : Andi Aris Widiyanto