SOLOBALAPAN.COM - Setelah sempat heboh sebelumnya dengan berita tentang dokumen ijazah yang digunakan untuk membungkus nasi, insiden serupa kembali terjadi.
Kali ini, sebuah dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (LPJ ADD) milik Pemerintah Desa Bonagung, yang terletak di Kecamatan Tanon, Sragen, ditemukan dijadikan bungkus nasi kucing.
Dokumen LPJ ADD yang digunakan tersebut berasal dari tahun 2018.
Kepala Desa Bonagung, Suwarno, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melacak asal-usul dokumen yang digunakan untuk membungkus nasi itu.
Berdasarkan penelusuran, dokumen yang digunakan itu kemungkinan merupakan salinan hasil penggandaan, bukan dokumen asli.
“Dokumen asli masih ada di Balai Desa. Mungkin ini adalah sisa penggandaan,” terang Suwarno pada Senin (17/2/2025).
Meskipun begitu, Suwarno mengakui bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi pihaknya untuk lebih memperhatikan pengelolaan dokumen desa, terutama dokumen yang memiliki nilai penting, seperti dokumen negara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen, Pujiatmoko, juga memberikan tanggapan atas peristiwa tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memahami bagaimana dokumen tersebut bisa sampai digunakan dengan cara yang tidak tepat.
Lebih lanjut, Pujiatmoko menjelaskan bahwa dokumen administrasi desa yang sudah berusia lebih dari lima tahun memang dapat dimusnahkan, namun harus dilakukan melalui prosedur yang sah.
"Dokumen yang lebih dari lima tahun bisa dimusnahkan dengan cara dibakar, disertai dengan berita acara. Itu tidak boleh dijual sebagai barang bekas atau digunakan sembarangan," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada desa-desa untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dokumen desa ke depannya.
Meskipun demikian, Pujiatmoko menegaskan bahwa tidak ada sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada pihak desa dalam kasus ini.
Namun, secara etika, pengelolaan dokumen harus lebih diperhatikan.
Peristiwa ini menjadi peringatan penting bagi pengelolaan dokumen di tingkat desa.
Pengawasan dan tata kelola yang lebih ketat diperlukan untuk memastikan dokumen negara atau administrasi desa tidak jatuh ke tangan yang salah, apalagi digunakan dengan cara yang tidak semestinya.
Pemerintah desa dan pihak terkait perlu lebih memperhatikan prosedur pengelolaan dokumen agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang. (din/did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo