SOLOBALAPAN.COM – Seorang remaja perempuan berinisial FPA, 17, warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten, menjadi korban penganiayaan oleh lima perempuan di sebuah kos di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara.
Kejadian yang berlangsung pada April 2024 ini akhirnya terungkap setelah ibu korban melihat rekaman video kekerasan tersebut.
Kelima pelaku, yang semuanya perempuan, telah ditangkap oleh Polres Klaten. Mereka adalah APEI (29), AM (26), DJRP (34), IS (24), dan AR (28).
Kapolres Klaten AKBP Warsono mengatakan bahwa kelima pelaku merupakan warga Klaten dan tinggal di kos tempat kejadian.
Menurut informasi yang dihimpun, para pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban diduga menyebarkan berita bohong tentang salah satu pelaku kepada penghuni kos lainnya.
Selain itu, korban juga dituduh mencuri pakaian dan uang milik salah satu pelaku.
Peristiwa berawal ketika salah satu pelaku menjemput korban untuk dibawa ke kos tersebut. Di sana, korban diinterogasi oleh kelima pelaku. Saat korban tidak mengakui tuduhan yang dilontarkan, para pelaku menjadi emosi dan mulai melakukan penganiayaan.
Korban menerima tamparan, pukulan di bagian pipi, dan tendangan yang mengarah ke tubuh. Penganiayaan terus berulang hingga korban pasrah. Setelah kejadian tersebut, korban diantar pulang ke rumahnya oleh para pelaku pada keesokan harinya.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat video penganiayaan yang viral di media sosial. Ibu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Klaten pada Senin (16/12).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelima pelaku di kos mereka.
"Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit handphone, tujuh file video berdurasi antara 17 detik hingga 1 menit 30 detik, serta pakaian korban saat kejadian," ujar AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12).
Warsono menambahkan, para pelaku mengakui perbuatannya saat ditangkap. Polisi akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi, serta memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk melengkapi berkas perkara.
"Para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda maksimal Rp 72 juta. Selain itu, mereka juga disangkakan atas kekerasan terhadap anak yang dilakukan bersama-sama dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan," jelas Warsono.
Kasatreskrim Polres Klaten Yulianus Dica Ariseno Adi menambahkan, pihaknya masih menyelidiki apakah para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan penganiayaan.
Korban saat ini mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.
"Kami akan melibatkan psikolog untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan dan pemulihan," ujar Yulianus.
Lebih lanjut, Yulianus menjelaskan bahwa pekerjaan pelaku beragam, mulai dari pemilik usaha salon hingga makelar mobil. "Ada yang sudah berkeluarga, ada juga yang belum," pungkasnya. (ren/an)
Editor : Andi Aris Widiyanto