Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Muncikari Mami Nina di Wonogiri yang Jual Remaja 15 Tahun Ternyata Residivis Narkoba, MA Bakal Jadi Sorotan Dinas Perlindungan Anak

Laila Zakiya • Kamis, 21 November 2024 | 23:03 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO - Geger aksi muncikari Mami Nina di Wonogiri.
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO - Geger aksi muncikari Mami Nina di Wonogiri.

SOLOBALAPAN.COM - Geger aksi muncikari DP alias Mami Nina, yang berhasil diungkap oleh Polres Wonogiri.

Mami Nina nekat menjual seorang remaja putri berusia 15 tahun di Wonogiri.

Aksi muncikari Mami Nina terungkap saat seorang remaja putri berinisial MA tertangkap berada di Hotel Arjuna, yang berada di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.

Dari hasil pendekatan kepada MA, terungkap bahwa sosok DP alias Mami Nina diduga sebagai muncikari yang membawa MA ke hotel tersebut.

Ketika pihak kepolisian berhasil mendatangi Mami Nina di lokasi domisilinya, sang muncikari mengakui bahwasanya ia yang mengantarkan MA ke hotel tersebut.

Mami Nina, menurut penuturan polisi, juga diketahui mematok tarif Rp550 ribu agar MA melayani pria hidun belang yang menyewanya.

Dari tarif Rp550 ribu tersebut, MA mendapat bayaran Rp300 ribu, sementara Rp150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel dan Rp100 sisanya sebagai keuntungan untuk Mami Nina.

Mami Nina, menurut keterangan yang dilansir dari Radar Solo, tercatat sebagai residivis narkoba.

Bahkan, ia diketahui belum lama ini keluar dari penjara akibat jerat hukum terkait narkoba tersebut.

"Iya (residivis kasus narkoba). Masih wajib lapor juga sebenarnya," kata Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo, Rabu (20/11/2024).

Atas tindakannya tersebut, Mami Nina disangkakan pasal Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: Skrining Kardiovaskular Sebelum Maraton, Berlari dengan Jantung Aman

Dari unsur pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Sementara dari unsur pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Sementara itu, MA yang merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO akan mendapatkan perhatian dari Dinas terkait.

Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB P3A) mengatakan akan melakukan peninjauan terhadap sang anak.

"Kita juga akan lakukan assesment apa yang menjadi kebutuhan anak agar pulih kembali. Kita dalami kondisinya dan kita akan cari tahu kebutuhan anak agar pulih dari sisi mental, mungkin pendidikan dan kesehatannya, kita dalami," kata Kepala Dinas PPKB P3A Wonogiri Kurnia Listyarini, saat ditemui Radar Solo pada Kamis (21/11/2024). (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #muncikari #tppo #mami nina #Dinas PPKB P3A Wonogiri #anak di bawah umur