SOLOBALAPAN.COM - Sejumlah warga Kelurahan Nusukan menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (21/11) siang.
Mereka adalah tetangga SA, terdakwa kasus dugaan asusila, yang menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa.
Para pendemo membawa spanduk dengan berbagai tuntutan di jalur lambat Jalan Slamet Riyadi. Sementara itu, di dalam ruang sidang, persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa tengah berlangsung secara tertutup.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Emila Widikartaikawati dengan anggota Bambang Ariyanto dan Aris Gunawan.
Tuduhan Minim Bukti
Koordinator aksi, Agus Supriyanto, yang juga tetangga SA, menilai tuduhan yang diarahkan kepada SA tidak berdasar.
"Mas Sogol adalah pedagang mi ayam, orang biasa yang berperilaku baik. Sejak awal, tidak ada bukti kuat dari JPU. Tidak ada visum atau bukti konkret lainnya," tegas Agus.
Agus juga mempertanyakan lokasi kejadian yang disebut berada di ruang tamu rumah terdakwa. "Kalau benar terjadi, pasti ada anggota keluarga yang mengetahui. Bukti nyata pun tidak ada," imbuhnya.
Pembelaan Kuasa Hukum
Kuasa hukum SA, Chrismawijayanto, menyoroti banyak kejanggalan dalam kasus ini.
"Fakta persidangan menunjukkan bahwa tuduhan ini lemah. Tidak ada bukti visum relevan, dan hasil visum korban dibuat dengan selisih waktu 33 hari yang tidak logis," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan ketidaksesuaian keterangan korban terkait waktu kejadian. "Korban menyebut peristiwa terjadi pada 16 April 2024, saat pulang sekolah. Namun, bukti jadwal sekolah menunjukkan bahwa sekolah korban libur dari 4 April hingga 20 April," ungkapnya.
Indikasi Keterangan Palsu
Chrismawijayanto mengkritik tuntutan jaksa yang tidak mencerminkan fakta persidangan. "Saksi penting seperti ayah tiri korban yang tinggal serumah tidak diperiksa. Keterangan asisten rumah tangga korban yang relevan juga diabaikan," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa SA memiliki alibi kuat, yakni berada di warungnya membuat mi ayam bersama keluarganya pada waktu kejadian.
Pihak kuasa hukum juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu. "Kami akan melaporkan jika terbukti bahwa keterangan mereka menyesatkan," tegas Chrismawijayanto.
Editor : Andi Aris Widiyanto