Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Remaja Putri 15 Tahun Ditemukan di Kamar Hotel Wonogiri, Ternyata Anak Asuh Muncikari Mami Nina, Segini Tarifnya!

Laila Zakiya • Kamis, 21 November 2024 | 22:52 WIB
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO - Geger aksi muncikari Mami Nina di Wonogiri.
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO - Geger aksi muncikari Mami Nina di Wonogiri.

SOLOBALAPAN.COM - Geger aksi seorang muncikari yang diketahui kerap dipanggil sebagai Mami Nina, di Wonogiri, terungkap.

Aksi Mami Nina tersebut terbongkar lantaran ditemukannya seorang remaja putri berusia 15 tahun yang kemudian diketahui merupakan anak asuh sang muncikari.

Polres Wonogiri lantas menangkap Mami Nina dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking.

Mulanya, pihak kepolisian setempat hanya sedang melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Operasi Pekat tersebut digelar dengan menyasar hotel maupun tempat penginapan yang diduga menjadi lokasi terjadinya TPPO.

Ketika tiba di Hotel Arjuna yang berada di Kecamatan Slogohimo, Wonogiri, polisi menemukan adanya sosok remaja putri berusia 15 tahun.

Remaja putri berinisial MA yang ternyata merupakan warga Kecamatan Jatiroto itu, saat ditemukan berada di kamar hotel nomor 9.

Pengungkapan dugaan TPPO Mami Nina itu dibeberkan oleh Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kanit PPA Ipda Wahyu Teguh Wibowo.

"Pada saat itu sendiri. Kita tanya, katanya sedang menunggu seseorang. Yang ditunggu tidak datang. Kita tanya lagi, dia ternyata datang ke situ diantar seseorang," ujar Wahyu, Rabu (20/11/2024).

Dari hasil penelusuran, MA ternyata diantarkan oleh sosok muncikari berinisial DP alias Mami Nina.

Mami Nina sendiri diketahui merupakan wanita berusia 26 tahun asal Kecamatan Jatipurno yang indekos di kawasan Kecamatan Slogohimo.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Viral Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu Dila Beri Minum Cairan Pel ke Briptu Rian Jelang Sang Suami Tewas

Saat Operasi Pekat digelar pada Senin (4/11/2024) tersebut, MA diminta untuk menghubungi Mami Nina.

Namun sayangnya, saat itu Mami Nina tak menjawab panggilan dari MA.

Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk mendatangi lokasi domisili Mami Nina.

Dari keterangan yang didapat, Mami Nina mengakui bahwasanya ia merupakan orang yang mengantarkan sang remaja putri ke Hotel Arjuna.

Terungkap pula bahwasanya Mami Nina memberikan uang senilai Rp300 ribu kepada MA untuk melayani pria hidung belang yang ditemuinya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, dia menawarkan korban (kepada pria hidung belang) senilai Rp 550 ribu," lanjutnya.

Selain sebanyak Rp300 ribu sebagai upah MA, Mami Ninya menerima Rp150 yang digunakan untuk memesan kamar hotel, sementara Rp100 ribu sisanya untuk dirinya sendiri.

 

Akibat tindakannya tersebut, Mami Nina dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Dari unsur pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (al/lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #muncikari #tppo #wonogiri #mami nina