Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Keterlibatan Edward Tannur dalam Kasus Suap Ronald Tannur dan Meirizka Widjaja ke Hakim PN Surabaya, Lisa Rachmat Talangi Rp2 Miliar

Laila Zakiya • Selasa, 5 November 2024 | 18:46 WIB
Edward Tannur (kiri) membenarkan jika putranya Gregorius Ronald Tannur (kiri, foto kanan) yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (kanan, foto kanan) hingga tewas di Surabaya.
Edward Tannur (kiri) membenarkan jika putranya Gregorius Ronald Tannur (kiri, foto kanan) yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afrianti (kanan, foto kanan) hingga tewas di Surabaya.

SOLOBALAPAN.COM - Edward Tannur, ayah dari Gregorius Ronald Tannur, mengakui bahwa ia mengetahui upaya yang dilakukan istrinya, Meirizka Widjaja, untuk menyuap pihak terkait demi membebaskan putra mereka dari dakwaan penganiayaan berat.

Namun, meskipun mengetahui adanya upaya tersebut, Edward Tannur mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang diberikan istrinya dalam skandal ini.

Terkini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan istri Edward Tannur, Meirizka Widjaja sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Kasus ini muncul setelah Meirizka diduga memberikan suap kepada majelis hakim melalui pengacara Lisa Rachmat untuk memastikan putusan bebas bagi putranya, Ronald Tannur, yang terjerat kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti.

"Berdasarkan keterangan sampai saat ini, dia (Edward Tannur -red) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada pengacara LR," ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 4 November 2024.

Edward mengaku bahwa ia mengetahui upaya tersebut namun menegaskan bahwa ia tidak mengetahui secara rinci jumlah uang yang diberikan istrinya kepada Lisa Rahmat untuk memuluskan perkara hukum putranya.

Edward yang merupakan mantan anggota DPR RI dari PKB, menyebut bahwa kesibukannya sebagai pengusaha membuatnya jarang berada di Surabaya.

"Dia tidak tahu jumlahnya karena memang sepertinya yang bersangkutan seorang pengusaha. Jarang di Surabaya," kata Qohar.

Alasan ini yang diklaim membuat Edward tidak memahami penuh tindakan dan keputusan yang diambil istrinya dalam mengurus perkara Ronald di Pengadilan Negeri Surabaya.

Penyelidikan Kejaksaan Agung menemukan bahwa Meirizka Widjaja, dengan bantuan pengacara Lisa Rachmat, memberikan uang sebesar Rp3,5 miliar untuk mempengaruhi keputusan bebas putranya.

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, Meirizka pertama kali memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa Rachmat.

Baca Juga: Kisah Kampung Siluman di Lereng Merapi, Desa yang Hilang Ditelan Erupsi 1930, Begini Ceritanya

Selain itu, Lisa sendiri menalangi biaya tambahan senilai Rp2 miliar.

“Terhadap uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut, menurut keterangan LR, diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut,” ungkap Qohar.

Sebagai tersangka, Meirizka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 Ayat 1 huruf A, Pasal ke-18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, Meirizka menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.

Dalam proses ini, Meirizka diketahui menjalin komunikasi erat dengan Lisa Rachmat, pengacara yang telah lama berteman dengan keluarga Tannur, karena anak-anak mereka pernah satu sekolah.

Meirizka dan Lisa bertemu beberapa kali untuk mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan dalam kasus Ronald.

Menurut Abdul Qohar, Meirizka mengadakan pertemuan dengan Lisa Rachmat sebanyak dua kali pada awal Oktober 2023, yakni di sebuah kafe di Surabaya dan di kantor Lisa.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa mengajukan berbagai langkah yang membutuhkan biaya besar agar Ronald bisa dibebaskan oleh majelis hakim.

Meirizka menyetujui pengeluaran biaya ini dan mulai menyiapkan dana yang dibutuhkan.

Selama proses hukum berlangsung, Lisa juga menghubungi mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk memudahkan akses ke PN Surabaya. (lz)

 

Editor : Laila Zakiya
#viral #Edward Tannur #kasus suap #Ronald Tannur #Lisa Rachmat #Meirizka Widjaja