SOLOBALAPAN.COM - Polres Wonogiri telah menangkap CDA, seorang perempuan berusia 23 tahun yang merupakan warga Kecamatan Jatipurno.
Selama ini, ia dikenal sebagai selebgram yang ceria di wilayah tersebut.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Wonogiri.
Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, mereka menemukan akun media sosial @Cecedaaa yang menyebarkan informasi mengenai situs taruhan online.
Kemudian, pada hari Jumat, 25 Oktober 2024, polisi berhasil mengamankan CDA yang diduga merupakan pemilik akun tersebut.
"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa akun tersebut memang miliknya," kata Anom.
"Dia juga mengakui telah menerima sejumlah imbalan uang setelah menyebarkan tautan (taruhan online)," tambahnya.
Menurut Anom, CDA telah melakukan kegiatan ini selama enam bulan terakhir.
Polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk keterangan saksi, ATM, ponsel, dan jejak digital.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polres Wonogiri," ungkap Kasi Humas.
CDA akan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo