Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sritex Dinyatakan Pailit oleh PN Semarang, Dampak Krisis Utang di Industri Tekstil Terkuak

Laila Zakiya • Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:33 WIB
PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Semarang.
PT Sritex dinyatakan pailit oleh PN Semarang.

SOLOBALAPAN.COM - Pengadilan Niaga Kota Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa tekstil Indonesia, dalam kondisi pailit.

Keputusan pailitnya PT Sritex ini diambil setelah pengadilan mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur perusahaan, yang meminta pembatalan rencana perdamaian terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada Januari 2022.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, putusan kepailitan PT Sritex tersebut merupakan hasil persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid.

Dalam sidang tersebut, permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dikabulkan, dan kesepakatan perdamaian yang sudah berjalan dibatalkan.

Putusan ini membuat Sritex resmi dinyatakan pailit bersama dengan tiga perusahaan afiliasinya.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut, dikutip Rabu (23/10/2024) dilansir dari Kompas.

Kasus pailit ini mencuat setelah Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada Indo Bharat Rayon, meski sebelumnya telah mencapai kesepakatan untuk menunda pembayaran.

PT Indo Bharat Rayon akhirnya menggugat Sritex kembali karena ketidakmampuan perusahaan untuk melunasi utangnya, yang menyebabkan pengadilan menjatuhkan vonis pailit.

Pengadilan juga menunjuk kurator untuk mengurus rapat dengan para kreditur dan mengawasi proses hukum lebih lanjut.

Ini berarti seluruh aset Sritex akan dikelola oleh kurator untuk membayar hutang-hutangnya kepada kreditur.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," ucap Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, dikutip dari Antara pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga: Siapa Sosok Adrian Gunadi? Kini Diburu OJK usai Dikabarkan Kabur setelah Investree Dicabut Izinnya oleh OJK

Masalah finansial yang dihadapi Sritex ini menjadi pukulan keras bagi industri tekstil di Indonesia.

Sebagai salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, Sritex memiliki peran vital dalam rantai pasok industri pakaian, baik domestik maupun internasional.

Dengan jatuhnya Sritex, banyak yang mempertanyakan dampak lanjutan yang mungkin terjadi, termasuk risiko terhadap ribuan pekerja yang bergantung pada perusahaan ini.

Seiring dengan pengumuman pailit ini, muncul kekhawatiran mengenai stabilitas sektor tekstil di Indonesia secara keseluruhan, terutama di tengah persaingan ketat dengan produsen tekstil global.

Meski Sritex pernah menjadi pemain kuat di pasar Asia Tenggara, masalah utang yang menumpuk dan ketidakmampuan untuk mengelola kewajiban keuangan menjadi penyebab utama kejatuhan perusahaan ini.

Dengan proses pailit yang sedang berlangsung, nasib Sritex kini bergantung pada bagaimana kurator mengelola aset-aset perusahaan dan mencari solusi untuk melunasi hutang-hutang kepada para kreditur. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pailit #pn semarang #bangkrut #sukoharjo #industri tekstil #PT Sritex #krisis utang