Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Lebih dari 1,2 Miliar Uang Hasil Penjualan Digelapkan oleh Karyawan Nakal di Sragen! Bikin Heboh Pemilik Toko Bangunan!

Ahmad Khairudin • Rabu, 2 Oktober 2024 | 21:53 WIB
Karyawan Nakal, Gelapkan Penjualan Lebih dari Rp 1,2 Miliar
Karyawan Nakal, Gelapkan Penjualan Lebih dari Rp 1,2 Miliar

SOLOBALAPAN.COM - Kabar mengejutkan datang dari sebuah toko bangunan di wilayah Sragen Jawa Tengah.

Pasalnya, belakangan di ketahui toko bangunan yang ada di wilayah kecamatan Masaran Sragen ini alami kerugian yang cukup besar usai ditipu oleh karyawannya sendiri.

Sutriantoro, pemilik toko bangunan yang berasal dari Kliwonan, Kecamatan Masaran ini menafsirkan dirinya alami kerugian sebesar Rp 1,2 Miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, polres Sragen berhasil ungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di gudang toko bangunan tri tunggal jaya.

Toko yang beralamat di dukuh Pakis Wetan, Desa Masaran ini Menjadi korban tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Uang hasil penjualan sebesar Rp 1.284.375.000 tak dilaporkan oleh  karyawannya.

Dua orang menjadi tersangka yakni Bambang Tri Setiyawan, 24, dan Dandy Oky Suryansyah, 26, keduanya merupakan warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan. Jebres, Kota Surakarta.

Perkara ini telah di urus sejak Senin (12/2) lalu, namun baru dilaporkan pada Jumat (27/9) kemarin.

Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mewakili Kapolres Sragen Akbp. Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan ada transaksi penjualan yang dilakukan pelaku (sales).

Pelaku berhasil menjual besi bangunan ke konsumen namun uang yang telah dibayarkan tidak diserahkan ke toko bangunan.

 

Baca Juga: Perhatian! Mulai Tahun Depan Calon Pengantin Tak Ikuti Binwin, Tak Bisa Dinikahkan Penghulu

"Alasan akan di bayar paling lama setelah 2 Minggu setelah barang terkirim, padahal sudah lunas dan tidak kunjung disetorkan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1.284.375.000," terangnya.

Dari laporan itu sejumlah barang bukti telah diamankan, seperti 16 lembar nota penjualan, 16 lembar surat jalan, 5 lembar nota dari toko bangunan lancar jaya hingga 2 rekap penjualan dari pelaku.

"Tersangka berada di wilayah Kelurahan Gandekan, kemudian team Resmob Polres Sragen dengan Polsek Masaran berkoordinasi. Setelah mendapatkan kepastian tentang keberadaan pelaku. Kemudian tersangka ditangkap berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Masaran untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (din)

Editor : Nindia Aprilia
#karyawan #uang #toko bangunan #sales #penjualan #penggelapan