SOLOBALAPAN.COM, SUKOHARJO -- Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun penjara untuk Sri Widayati, terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Desa Krajan, Kecamatan Weru, Sukoharjo.
Diketahui sebelumnya, Sri Widayati merupakan mantan kepala urusan (kaur) keuangan yang merangkap sebagai Bendahara Desa Krajan, Kecamatan Weru.
Ketahuan menyelewengkan dana APBDes, Sri Widayati dikenai denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sri Widayati juga diminta memberikan uang pengganti sebesar Rp194 juta subsider 6 bulan penjara.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Sri Widayati dibeberkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Rini Triningsih melalui Kasi Intel Aji Rahmadi.
Ia mengatakan jika terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pada Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
"Putusan sidang digelar kemarin Rabu (21/8) di PN Tipikor, Semarang," kata Aji Rahmadi, Kamis (22/8).
Dikatakan Aji, terdakwa Sri Widayati menerima putusan soal hukuman tersebut.
"Atas putusan ini, terdakwa menerima. Sementara itu penuntut umum pikir-pikir menunggu petunjuk pimpinan," katanya.
Untuk informasi, pada tanggal 5 Mei 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menetapkan Sri Widayati Mantan Kaur Keuangan Desa Krajan, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka kasus korupsi.
Sri Widayati terlibat tindak pidana korupsi, melakukan penyelewengan dana desa yang dilakukan dalam kurun Januari-Desember 2022 silam.
Hasil penyelidikan Kejari Sukoharjo, tersangka SW telah mengakibatkan kerugian dana desa sebesar Rp 194.134.189.
Penyelewengan dana APBDes tersebut selama kurun waktu satu tahun mulai Januari-Desember 2022.
Penetapan SW menjadi tersangka itu juga tertuang pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan negeri Sukoharjo Nomor: Print- 660/M.3.34/Fd.2/05/2024 tanggal 2 Mei 2024. (kwl/lz)
Editor : Laila Zakiya