SOLOBALAPAN.COM - Taufix Ade Hananta, seorang pria berusia 25 tahun asal Gunungkidul, DIY ditangkap Unit Reskrim Polsek Ceper bersama Satreskrim Polres Klaten.
Taufix Ade Hananta ditangkap setelah diketahui menjadi pelaku pembobolan rumah di kawasan Desa Jambukidul, Kecamatan Ceper pada awal Agustus lalu.
Dari aksinya, pemuda 25 tahun itu berhasil menggondol uang milik korban sebanyak Rp100 juta.
Diketahui bahwa Taufix melangsungkan kejahatannya pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia memanjat rumah Waginem (82) dengan cara memanjat pintu gerbang rumah korban.
Taufix kemudian masuk lewat dapur yang dalam kondisi pintu tak terkunci.
Pelaku sempat bersembunyi selama 8 jam usai berhasil masuk ke dalam kamar korban.
Ia lalu keluar dari persembunyiannya saat Waginem diketahui sedang mandi.
Aksi Taufix ketahuan manakala ia membuka pintu lemari di rumah korban.
Waginem langsung lari keluar dari kamar mandi dan meneriakinya maling.
Ketakutan, Taufix lantas mendorong korban sampai terjatuh di lantai.
Pelaku juga sempat mencekik korban hingga wanita paruh baya pemilik rumah itu tak bisa bersuara.
“Hal itu dilakukan pelaku agar pelaku lancar dalam melakukan aksinya. Dikarenakan sudah ketahuan oleh korban. Untuk korban masih terselamatkan,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Warsono, Sabtu, 10 Agustus 2024.
Berhasil kabur, Taufix berhasil menggondol Rp100 juta dari rumah Waginem.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, Taufix dilaporkan menggunakan uang rampokannya itu untuk berfoya-foya.
Mulai dari karaokean hingga bermain game zeus atau judi online dilakukan oleh pelaku dengan uang haram rampasannya itu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, untuk identitas pelaku diketahui. Kemudian pelaku berhasil ditangkap pada 7 Agustus. Lalu kami amankan untuk dilakukan penyidikan,” tukasnya. (ren/lz)