Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Polres Sragen Gagalkan Peredaran 748 Butir Obat Berbahaya, Kini Satu Tersangka Berhasil Diamankan!

Ahmad Khairudin • Jumat, 9 Agustus 2024 | 00:16 WIB
Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap.
Gagalkan Peredaran Obat Berbahaya, Satu Tersangka Berhasil Ditangkap.

SOLOBALAPAN.COM - Tim opsal satuan narkoba Polres Sragen berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan berbahaya berbagai jenis dalam operasi yang digelar pada Selasa (6/8).

Operasi ini berhasil mengamankan ratusan butir obat berbahaya dan menangkap seorang tersangka.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AS alias Penyok (21), warga Sukodono, beserta barang bukti ratusan butir obat berbahaya.

Saat ini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga menyuplai obat-obatan tersebut.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Lukman Efendi, menyatakan bahwa penangkapan tersangka dalam perkara peredaran obat berbahaya di Sragen tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada jajaran Polres Sragen.

Dari informasi tersebut, tim opsnal satuan narkoba Polres Sragen yang dipimpin Ipda Supriyanto melakukan penyelidikan di rumah salah satu warga Desa Pantirejo, Kecamatan Sukodono, Sragen.

 

”Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 748 butir obat berbahaya tanpa merk, sebuah botol plastik tanpa merk yang diduga berisi obat berlogo Y dengan total sebanyak 745 butir, HP, serta uang tunai,” terang AKP Lukman mewakili Kapolres pada Kamis, (8/8).

AKP Lukman menambahkan bahwa tersangka AS alias Penyok kemudian diamankan di Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan tersangka dilakukan di salah satu rumah warga dan disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat.

 

Baca Juga: 11 Manfaat Daun Kelor Bagi Kesehatan Beserta dengan Efek Samping saat Mengkonsumsinya! Cocok Untuk Lancarkan Asi Bunda!

"Tersangka kemudian diamankan ke Polres Sragen beserta barang bukti yang didapat dari lokasi penangkapan," papar AKP Lukman.

Tersangka terancam pidana sesuai dengan Pasal 435 atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan status sebagai pengedar. ”Saat ini kasus ini masih terus kita dalami untuk dilakukan pengembangan,” tutup AKP Lukman. (din)

Baca Juga: El Rumi Dibuat Salting saat Hadir Disebuah Kuis Komedi Salah Satu Stasiun Televisi! Tampilkan Foto Syifa Hadju hingga Tersipu Malu!

Editor : Nindia Aprilia
#narkoba #berbahaya #obat #sragen #peredaran