SOLOBALAPAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura pada 19 Juli 2024.
Pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sukoharjo.
Pelaku, seorang pengedar berinisial AS, 26 tahun, diketahui mendapatkan upah berupa sabu-sabu seberat 0,22 gram.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, pada Rabu (7/8), menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan AS, seorang warga Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura.
AS ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Gumpang, Kecamatan Kartasura. Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat sekitar 0,22 gram.
Dalam interogasi awal, AS mengaku bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“AS mendapatkan sabu sebagai upah karena telah menempatkan sabu tersebut di titik-titik lokasi yang telah diperintahkan oleh R,” terang Iptu Ari Widodo.
R memberikan sabu sebagai imbalan atas jasa AS yang mengedarkan narkoba sesuai instruksi.
Selain itu, AS juga mengaku telah mengedarkan sabu sebanyak empat kali dengan imbalan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per kali pengiriman.
Modus operandi ini dilakukan dengan cara menempatkan paket sabu di lokasi-lokasi tertentu yang kemudian diambil oleh pembeli atau orang suruhan R.
Penangkapan AS merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo.
Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan jaringan pengedar narkoba dapat semakin terungkap dan diputus.
Kini, AS bersama barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
AS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal tersebut cukup berat, termasuk penjara dalam waktu lama dan denda yang besar.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib mengenai adanya peredaran narkoba.
Kolaborasi antara masyarakat dan polisi sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba. (kwl)