SOLOBALAPAN.COM, SOLO - SS (52), seorang wanita ketahuan mengedarkan minuman keras atau miras ilegal di kawasan Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Modus nakal SS dalam menjajakan miras ilegal di Gilingan pun dibongkar Tim Sparta Polresta Surakarta.
Wanita paruh baya yang merupakan warga Tangen, Kabupaten Sragen menjajakan miras ilegal dengan menggunakan kedok warung wedangan.
Bisnis miras ilegal itu terbongkar saat Tim Sparta Polresta Surakarta meyantroni warung tersebut pada Senin (5/8) siang.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya telah merazia sebuah warung wedangan milik pelaku SS.
Sebab selain menjual wedangan juga menyediakan miras.
"Razia tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Wilayah Gilingan kecamatan Banjarsari terdapat penjual miras jenis ciu yang berkedok sebuah warung wedangan," ucap Kompol Arfian.
Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor.
Sampai di lokasi dan atas seijin pemilik rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan benar di rumah tersebut terdapat botol air mineral bekas ciu atau minuman keras.
Lalu ditemukan pula deretan botol air mineral kosong dengan jumlah cukup banyak.
Bukan cuma itu saja, tim Sparta juga menemukan adanya miras jenis ciu sebanyak 2 botol ukuran 1.600 ml yang disimpan di dalam sebuah jok sepeda motor milik pelaku, yang terparkir di emperan rumah.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun dari pelaku, botol bekas yang ditemukan oleh petugas tersebut digunakan oleh pelaku untuk menjual miras secara eceran dan pelaku membeli miras dari wilayah Sukoharjo dengan menggunakan galon.
"Dari pengakuanya, dia baru seminggu menjual miras. Alasanya untuk menambah pemasukan, karena dari hasil menjual wedangan ini, dirasa kurang untuk kehidupan sehari-hari. Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya. (atn/lz)
Editor : Laila Zakiya