Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Ngeri! Tim Resmob Polres Sragen Tangkap Pelaku Pencurian yang Beraksi di Rumah Kosong, Ternyata Berulang Kali Lakukan Hal Serupa!

Ahmad Khairudin • Jumat, 2 Agustus 2024 | 22:41 WIB
Perampok yang melakukan pencurian di rumah warga.
Perampok yang melakukan pencurian di rumah warga.

SOLOBALAPAN.COM - Tim Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku pencurian yang beraksi saat rumah kosong ditinggal pemiliknya salat subuh ke masjid.

Pelaku ternyata adalah residivis yang berulang kali melakukan kejahatan serupa.

Informasi yang dihimpun, tersangka adalah Wahyu Kurniawan Sadewo, 32, warga Kecamatan Sragen.

 

Dia merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak empat kali dan baru saja keluar dari Lapas Sragen.

“Pelaku yang merupakan residivis ini harus berurusan dengan polisi untuk keempat kalinya. Pelaku baru bebas dari Lapas Sragen setahun yang lalu,” terang Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Jumat (2/8).

Kasat Reskrim menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi sepi saat pemilik rumah keluar ke masjid.

 

Pelaku mencuri tiga buah handphone milik Muhammad Naufal Ersanda, 18, warga Kampung Krapyak, Kelurahan Sragen Wetan.

“Keterangan dari korban, dia mendapati pintu sudah terbuka dan handphone-nya hilang setelah pulang dari masjid. Kejadian terjadi pada Sabtu (20/7) lalu,” ujarnya.

Korban mengalami kerugian hingga Rp 3,5 juta dan melapor ke pihak kepolisian.

Baca Juga: innalillahi, Supir Pickup di Jalan Tol Solo – Ngawi Ini Tabrak Bokong Truk hingga Meninggal Dunia! Begini Kondisinya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku masih berada di sekitar Sragen Kota.

“Tim Macan Putih Resmob Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di depan minimarket. Pelaku langsung diborgol dan diamankan ke Polres Sragen untuk dimintai keterangan,” pungkas Wikan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (din)

Baca Juga: Sita 12 Botol Miras, Polisi Gerebek Warung Remang-remang di Ringroad Mojosongo pada Kamis Dini Hari

SEDOT PERHATIAN: Keberadaan Museum Huruf di Sumbersari ini menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi pelajar. MUSEUM HURUF JEMBER
SEDOT PERHATIAN: Keberadaan Museum Huruf di Sumbersari ini menjadi salah satu tempat yang banyak didatangi pelajar. MUSEUM HURUF JEMBER
Editor : Nindia Aprilia
#residivis #Tim Resmob #polres sragen #pencurian