SOLOBALAPAN.COM, SOLO - Aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap sebuah warung remang-remang yang berada di kawasan Ringroad, Mojosongo.
Penggerebekan warung remang-remang di Ringroad Mojosongo itu dilakukan pada Kamis, 1 Agustus 2024 dini hari.
Penggerebekan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian lantaran dianggap meresahkan masyarakat sekitar.
Dari penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan belasan botol miras di lokasi.
Penggerebekan warung remang-remang di Ringroad Mojosongo itu dibenarkan oleh Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
Dikatakan Arfian Riski Dwi Wibowo, lokasi tersebut disatroni aparat kepolisian lantaran termasuk dalam tempat hiburan malam berkedok warung wedangan.
"Razia tempat hiburan malam tersebut digelar berawal di saat tim Sparta menerima aduan dari warga melalui call center Tim Sparta." kata Arfian.
"Bahwa di kawasan tersebut terdapat sebuah tempat hiburan yang berkedok sebuah warung wedangan yang menjual minuman keras dan sudah meresahkan serta mengganggu kenyamanan warga sekitar," lanjutnya.
Tim Sparta yang mendapatkan aduan tersebut kemudian langsung menuju lokasi sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh pelapor.
"Sampai di lokasi benar bahwasanya di lokasi terdapat sebuah tempat hiburan malam yang berkedok warung wedangan dan menjual minuman keras yang disertai alunan musik live," ujarnya.
Dari penelusuran polisi, ditemukan bahwa pemilik warung remang-remang itu adalah AS (38), yang merupakan warga Kelurahan Kemlayan, Kecamatan Serengan.
Kasat Samapta menambahkan di lokasi tersebut petugas berhasil menyita barang bukti belasan botol miras.
Hasil sitaan yang diamankan polisi dengan rincian sebagai berikut:
- 7 botol minuman keras 1500ml jenis Ciu
- 3 botol minuman keras 500ml jenis Ciu
- 1 botol air mineral 600ml jenis Ciu
- 1 botol minuman Anggur Merah 1500ml
"Selanjutnya penjual beserta barang bukti miras tersebut diamankan dan di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya. (atn/lz)
Editor : Laila Zakiya