SOLOBALAPAN.COM, SOLO - Peraturan baru soal larangan penjualan rokok eceran membuat para pedagang menyimpang rasa khawatir tersendiri.
Diketahui sebelumnya, lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok eceran.
Dengan aturan baru yang melarang penjualan rokok eceran yang sudah resmi diteken Presiden Jokowi itu, masyarakat memberikan beragam reaksi.
Salah satu yang merasa keberatan dengan peraturan baru Jokowi ituadalah Sanik Suradi (63), seorang pedagang rokok eceran di pinggir jalan Terminal Tirtonadi.
Sanik merasa keputusan baru yang diteken pemerinta itu bisa membuatnya terancam kehilangan pelanggan.
Selain itu, Sanik dan rekan seprofesinya bisa mengalami penurunan pendapatan imbas dari peraturan tersebut.
"Ekonomi masing-masing orang itu berbeda. Di terminal sini kebanyakan beli rokok eceran. Kalau gak boleh ngecer, terus gimana nasib pedagang kaki lima dan masyarakat yang tidak mampu beli satu bungkus?," kata dia saat ditemui di lapaknya, dilansir dari Jawa Pos Radar Solo (Solo Balapan Group), Rabu (31/7).
Sanik mengatakan, kebutuhan rokok cukup berpengaruh di lingkungan Terminal. Permintaan masyarakat terkait dengan rokok eceran masih tinggi, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Rata-rata konsumennya adalah sopir bus, kernet, pengamen, ojek, kuli panggul hingga warga sekitar.
"Kemampuan daya beli dari orang-orang kurang sekali, terutama perekonomian bawah kesulitan beli satu bungkus langsung, apalagi kebiasan orang-orang habis makan inginnya merokok," ungkapnya.
Pembatasan penjualan rokok eceran, menurut Sanik, juga berpotensi menurunkan omzetnya. Biasanya rokok ecerannya laku sekitar 50 batang per hari. Dengan harga jual sekitar Rp 2 ribu-2.5 ribu/batang.
Sanik menyebut, penjualan rokok per batang juga atas rekomendasi perusahaan rokok. Dimana produsen rokok justru menyarankan pedagang untuk menjual rokok eceran.
"Saya sebagai pedagang pun juga punya aturan, kalau anak di bawah umur tidak saya layani beli rokok. Jadi menurut saya kebijakan ini menyulitkan kami, pedagang maupun konsumen," ungkapnya.
Sementara itu, penjual rokok di toko kelontong lainnya, Walidi (71) mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan tersebut. Meski begitu, dia cukup menyayangkan sebab akan menyulitkan konsumen.
"Saya kasihan kaya pengamen itu kan biasanya milih eceran karena gak mampu beli sebungkus," jelasnya.
Menurut Walidi, rokok lekat dengan kebutuhan masyarakat. Utamanya saat bekerja sebagai media pelepas penat.
"Kalau diberlakukan saya manut-manut saja. Tapi pasti saya juga kehilangan pelanggan, dan mempengaruhi omset juga," terangnya.
Sisi lain, Suharno, konsumen rokok eceran juga mengaku kesulitan jika aturan penjualan rokok eceran diberlakukan. Meski rokok bukan kebutuhan pokok, namun aktivitas rokok sudah menjadi aktivitas pendamping kesehariannya saat bekerja sebagai ojek di terminal.
"Kami orang kecil mampunya ya beli eceran, karena rokok itu untuk melepas penat. Kalau dibatasi terus gimana Padahal rokok kan juga penyumbang pajak yang besar," ujar Suharno. (ul/lz)
Editor : Laila Zakiya