Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

'Kami Hanya Manusia Biasa', Erintuah Damanik Angkat Tangan Usai Jatuhkan Vonis Bebas ke Ronald Tannur

Laila Zakiya • Minggu, 28 Juli 2024 | 20:30 WIB

 

Karangan bunga di PN Surabaya usai Erintuah Damanik jatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.
Karangan bunga di PN Surabaya usai Erintuah Damanik jatuhkan vonis bebas untuk Ronald Tannur.

SOLOBALAPAN.COM - Keputusan menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur membuat hakim Erintuah Damanik kini menjadi sorotan.

Namun Erintuah Damanik seolah angkat tangan usai menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Diketahui sebelumnya, Ronald Tannur jadi pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti kekasihnya yang berujung hingga wanita itu meninggal dunia.

Tak genap satu tahun setelah Dini Sera meninggal dunia jadi korban penganiayaan, Ronald Tannur kemudian dibebaskan oleh Erintuah Damanik.

Erintuah Damanik dalam putusan yang dibacakannya, menilai jika Ronald Tannur tak terbukti bersalah dengan bukti-bukti yang ada.

Vonis dibebaskannya Ronald Tannur itu dijatuhkan oleh tiga hakim yang bertugas, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Kini jadi sorotan, Erintuah Damanik bak angkat tangan meski sudah menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Ia tampak tenang-tenang saja dan enggan menjawab pertanyaan mengenai kasus Ronald Tannur, ketika dijumpai di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Jumat, 26 Juli 2024.

"Silakan tanya humas. Sudah ada pertimbangan (dalam putusan PN Surabaya)," kata Erintuah seperti dilansir dari Radar Surabaya, Minggu, 28 Juli 2024.

Dalam kesempatan sebelumnya, Erintuah Damanik berdalih bahwa dirinya hanyalah manusia biasa.

Dengan kalimat tersebut, Erintuah Damanik lantas meminta dimaklumi jika dalam profesinya melakukan hal yang dinilai salah.

Baca Juga: Yuni Utami Eks Polwan Polda Sulteng Diseret ke RSJ Solo, Tiktoker 274 Ribu Pengikut Itu Kerap Bikin Resah Warga!

"Kami hanya manusia biasa. Bisa salah dan bisa benar dalam memberikan putusan. Kami mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan putusan kami untuk menempuh upaya hukum sesuai jalur yang telah disediakan," ujarnya.

Selain itu, sejumlah karangan bunga terlihat berjejer di halaman Pengadilan Negeri atau PN Surabaya.

'Turut Berduka Cita atas Matinya Keadilan' tulis karangan bunga di halaman PN Surabaya tersebut.

Sementara itu, keluarga korban juga merasa janggal dengan vonis bebas yang dijatuhkan oleh hakim Erintuah Damanik kepada Ronald Tannur.

Apalagi hakim juga menolak tuntutan pembayaran restitusi sebesar Rp263 juta untuk membiayai anak tunggal korban Dini Sera Afrianti yang masih berusia 11 tahun. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#pn surabaya #viral #Erintuah Damanik #Ronald Tannur #dini sera afrianti