Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Nekat Jambret Tas Berisi Rp500 Ribu Milik Ibu-ibu di Gemolong, Pria Berinisial AEP Berhasil Dibekuk Polisi

Ahmad Khairudin • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:22 WIB

 

Ilustrasi penjambretan - Pelaku jambret tas di Gemolong berhasil dibekuk polisi.
Ilustrasi penjambretan - Pelaku jambret tas di Gemolong berhasil dibekuk polisi.

SRAGEN – Pelaku jambret tas asal Gemolong berinisial AEP, 38 berhasil ditangkap oleh Polres Gemolong.

Pelaku jambret berinisial AEP itu berhasil dibekuk polisi setelah sempat merebut tas milik seorang pejalan kaki.

Pelaku jambret AEP itupun diperiksa oleh polisi atas aksinya yang meresahkan tersebut.

Penangkapan AEP bermula saat korban yakni Sri Astuti (55) yang merupakan warga Perum Gemolong sedang berjalan dengan menenteng sebuah tas berisi barang bawaannya.

Dilaporkan bahwa di dalam tas milik korban berisi uang dan handphone.

Kejadian penjambretan yang dilakukan oleh AEP dilaporkan terjadi pada Selasa, 11 Juli 2024 lalu di Jalan Raya Gemolong-Sragen KM 1, tepatnya di depan Warung Makan Nies Dukuh Klentang, Kecamatan Gemolong.

Pelaku datang dari arah belakang korban dengan mengendarai sepeda motornya.

Ia kemudian menarik dengan paksa tas berwarna hitam yang saat itu ditenteng oleh korban.

 

Terkait kejadian itu, Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi melalui Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo mengatakan, akibat kejadian penjambretan tersebut, korban kehilangan tas berisi uang sebesar Rp 500 ribu dan Handphone Merk VIVO Y 12.

Usai menjadi korban penjambretan tas, Sri Astuti lantas melapor ke Polsek Gemolong.

Kapolsek menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi, dan mengamankan pelaku di rumahnya.

”Setelah kita lakukan penyelidikan secara mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Gemolong bersama-sama dengan tim Resmob Sat Reskrim, berhasil kita amankan pelaku, yang juga masih warga Gemolong Sragen,” terang AKP Liyan.

Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti milik korban, Serta sebuah sepeda motor yang digunakan dalam melakukan penjambretan.

“Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan secara intensif di Polsek Gemolong. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP, melakukan pencurian dengan kekerasan, “ pungkas Liyan. (din)

Editor : Laila Zakiya
#penjambretan #Polres Gemolong