SOLOBALAPAN.COM – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming mewanti-wanti jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta agar tidak terlibat dalam judi online.
Pihaknya juga akan menindak tegas jika di kemudian hari diketahui ada ASN yang terlibat kasus tersebut.
Sekadar informasi, fenomena Judi Online dalam beberapa waktu terakhir ini menyita perhatian publik Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah memperkuat upaya mitigasi akan judi online tersebut.
Merespon hal tersebut, Wali Kota Gibran menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.
“Nanti kita tindak lanjuti lagi. Kalau ada yang ketahuan laporkan ke saya ya,” terang Gibran usai mengikuti Rapat Paripurna di DPDR Kota Surakarta, Jumat (28/6) sore.
Selain membuka kesempatan agar semua pihak mau bicara jika ada yang terlibat judi online, Gibran memastikan akan memberikan sanksi tegas para para ASN yang terpapar aktivitas judi online.
Upaya penguatan dan pencegahan akan bahaya judi online di lingkungan ASN dan pemerintah kota akan terus digalakkan.
“Nanti akan kami tindaklanjuti ya, jangan sampai terjadi hal-hal seperti itu,” kata dia.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta, Dwi Ariyatno menegaskan apapun namanya judi itu jelas pelanggaran.
Pihaknya pun menegaskan akan menindak tegas jika ada laporan yang masuk terkait pelanggaran-pelanggaran yang mengikat pada seorang ASN.
“Judi itu pelanggaran, mau online atau offline jika itu terkait dengan pelanggaran ada ketentuan yang sudah diatur. Kita memang tidak secara proaktif karena sifatnya hanya imbauan."
"Tapi biasanya akan terlihat pada kinerjanya. Nah nanti penindakannya akan di penurunan kinerjanya selanjutnya judi online lebih ke pemberatan. Selama tidak ada laporan ya sudah,” terang dia.
Namun jika diperlukan, upaya preventif bia juga diupayakan. Pihaknya bisa saja meminta arahan ke pimpinan, dalam hal ini wali kota untuk melakukan sosialisasi dan pengarahan pada ASN akan bahaya judi online dan sejenisnya.
Soal penindakan dan penegakan aturan, sudah ada mekanisme yang mengatur itu sesuai PP 53/210 tentang Disiplin PNS.
“Prinsipnya apapun kewajiban yang tidak dilakukan atau larangan yang dilanggar tentu ada konsekuensinya,” terang Dwi. (ves/did)