SOLOBALAPAN.COM - Keberadaan pinjol ilegal dan judi online semakin meresahkan masyarakat.
Pasalnya, kedua entitas itu bukan hanya menjadi sumber masalah yang mengancam stabilitas keuangan individu. Tetapi juga berpotensi merenggut nyawa seseorang.
Seperti viralnya kasus kekerasan yang menyebabkan kematian seorang anggota polisi akhir-akhir ini. Hal itu disinyalir akibat kecanduan judi online dan pinjol.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah, Sumarjono mengatakan, pinjol dan judi online memang menjadi hal yang perlu diwaspadai masyarakat. Khususnya pinjol ilegal yang tidak memiliki izin dari lembaga otoritas setempat.
"Pinjol jenisnya ada dua, legal dan ilegal. Nah yang legal itu pasti berizin dan diawasi OJK, dengan standar tertentu misalnya berapa maksimum bunga pinjaman per hari, per minggu, per bulan, atau per tahun yang boleh di bebankan kepada nasabah," kata Sumarjono di Solo, Kamis (13/6).
Sumarjono mengatakan, standar tingkat bunga pinjaman online tersebut untuk memproteksi nasabah atau konsumen.
Pinjol legal juga wajib mematuhi proses penagihan kepada nasabah dengan baik. Sesuai berlakunya ketentuan dan peraturan dari OJK.
"Misalnya terjadi kredit macet, cara penagihannya harus sopan. Tidak boleh kemudian penyelenngara pinjaman meminta atau meneror kontak orang lain yang dekat dengan peminjam," terang Sumarjono.
OJK memiliki batasan akses aplikasi ke gawai pengguna pinjol legal untuk menjamin regulasi keamanan.
Disebut Camilan, OJK hanya memberikan ijin akses camera, microphone, dan location untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
Berbeda dengan yang legal, pinjol ilegal justru akan semena-mena meminta data pribadi peminjam atau debitur.
Sehingga rawan terjadi penagihan yang bersifat teror baik kepada individu peminjam maupun orang terdekat.
"Masyarakat memang harus waspada pada pinjol ilegal. OJK melalui Satgas Pasti terus melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal tersebut. Termasuk pada judi online, kami berkolaborasi dengan Kominfo dan bank, yang jika diperlukan akan menutup aktivitas judi online tersebut," jelas Sumarjono.
Lebih lanjut, Sumarjono juga menyebut, bahwa di Jawa Tengah aktivitas keuangan ilegal masih ditemukan.
Tak hanya pinjol dan judol. OJK saat ini juga menyoroti adanya investasi ilegal dari koperasi, yang salah satunya berada di Solo.
Sumarjono menyebut, koperasi tersebut membuat para anggotanya terjerat pinjol. Lantaran bunga pinjaman yang ditetapkan terlalu tinggi.
"Jadi gali lubang tutup lubang. Akhirnya anggotanya terlanjur kecemplung ke aktivitas pinjol. Ini memang sedang kami tangani dengan Satgas Pasti terkait investasi yang disinyalir ilegal yang dilakukan oleh sebuah koperasi tersebut," tukasnya. (ul/did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo