Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Asosiasi Pengusaha Indonesia Tolak Tapera, Lebih Pertimbangkan Kesejahteraan Buruh dan Dunia Usaha

Maulida Afifa Tri Fahyani • Jumat, 31 Mei 2024 | 03:49 WIB

 

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

SOLOBALAPAN.COM - Aturan pemerintah mengenai iuran Tapera sebesar 3 persen mendapat perhatian banyak pihak. Sejumlah masyarakat menilai aturan tersebut memberatkan para pekerja.

Termasuk dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak pemberlakukan program iuran Tapera tersebut.

Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki mengatakan, aturan Tapera dinilai semakin menambah beban baru, baik untuk pemberi kerja maupun pekerja.

Dimana saat ini beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 - 19,74 persen dari penghasilan pekerja.

"Apindo Solo sejalan dengan Apindo pusat yang menolak kebijakan aturan ini. Karena yang jelas ada penambahan cost, bagi pengusaha maupun karyawan dari pengeluaran sebelumnya," kata Basuki.

Basuki menambahkan, kondisi dunia usaha saat ini tengah tidak baik-baik saja. Adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar telah menjadi tekanan bagi kalangan pelaku usaha. Termasuk, bagi industri manufaktur yang digempur oleh produk impor.

"Kondisi real dilapangkan belum baik buat industri maupun dunia usaha, ditambah lagi ancaman atas revisi Permendag. Yang akan merubah peta pasar dalam negeri, atas akan masuknya lebih banyak produk impor," lanjut Basuki.

Pemerintah diharapkannya mempertimbangakan aturan Tapera yang disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024.

Hal ini lantaran menjadi tambahan beban bagi Pekerja sebesar 2,5 persen dan Pemberi Kerja 0,5 persen dari gaji yang tidak diperlukan.

Soal mempermudah pekerja mendapat hunian, menurut Basuki, hal itu dapat diuoayakan melakui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kampung Batik Kauman akan Dilakukan Penataan untuk Wisata, Gibran Gelontorkan Rp 4 Miliar

Dimana Apindo juga mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan. Supaya buruh/pekerja mudah mendapatkan fasilitas perumahan.

"Jika pemerintah tetap akan menerapkannya diharapkan dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI/POLRI untuk manfaat mereka yang sepenuhnya ada dalam kontrol pemerintah," kata Basuki.

"Mengingat pekerja yang telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk memanfaatkan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan," imbuhnya.

(ul/did)

Baca Juga: Nekat Tenggak Sabun Cuci Piring, Seorang Perempuan di Karanganyar Masuk IGD! Berkali-kali Minta Hubungi Sang Kekasih

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#apindo #tapera