Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Polres Boyolali Meringkus Dua Pemuda Pelaku Penganiayaan Remaja di Angkringan, Begini kronologinya

Ragil Listiyo • Jumat, 31 Mei 2024 | 03:32 WIB
Polres Boyolali mengamankan dua pemuda di Kecamatan Klego pada Minggu (26/5).
Polres Boyolali mengamankan dua pemuda di Kecamatan Klego pada Minggu (26/5).

SOLOBALAPAN.COM - Polres Boyolali mengamankan dua pemuda JAD,20, dan EZS,18, yang melakukan penganiayaan terhadap SE,17, di Kecamatan Klego pada Minggu (26/5) petang.

Keduanya melakukan penganiayaan pada remaja tersebut di Angkringan Mas Udin, Dusun Wates Timur, Desa Bade. Kedua pelaku berhasil diamankan polisi pada Selasa (28/5) lalu.

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas AKP Arif Mudi Prihanto menerangkan aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu sekira pukul 17.30. Kejadian bermula saat korban berada di angkringan Dusun Wates Timur.

Kemudian, dia didatangi warga Dusun/Desa Senggrong, Klego, JAD dan warga Dusun/Desa Blumbang, Kecamatan Andong, EZS,18. Kedua pelaku langsung menghajar korban dengan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka.

"Korban lantas melapor ke polisi dan langsung kami tindaklanjuti. Kami lakukan penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa lalu," terangnya pada Kamis (30/5).

Dia menegaskan tindakan penganiayaan merupakan perbuatan yang tidak bisa ditoleransi. Ancaman hukuman yang tegas akan diberikan kepada para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban.

"Pelaku terkena Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 80 UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," tegasnya.

Dia mengimbau agar masyarakat untuk tidak menggunakan kekerasan sebagai cara menyelesaikan masalah.

Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika menemukan kejadian-kejadian yang melanggar hukum.

"Dengan penangkapan kedua pelaku ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya, serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa," pungkasnya.

(rgl/did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#boyolali