Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Diberlakukan Tahun 2027, Disnaker Kota Solo: Pekerja Swasta dan Buruh Tak Usah Khawatir

Antonius Christian • Rabu, 29 Mei 2024 | 00:36 WIB
Ilustrasi, Presiden Jokowi
Ilustrasi, Presiden Jokowi

SOLOBALAPAN.COM - Para pekerja swasta atau buruh diminta untuk tidak takut terkait potongan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Sebab aturan ini baru diberlakukan kepada pekerja Swasta pada tahun 2027 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Widyastuti mengatakan untuk di Kota Solo sendiri saat ini masih menunggu arahan dari kebijakan.

Dimana arahan dari Presiden Joko Widodo, terkait Tapera yang akan dipotong 3 persen dengan pembagian 0,5 persen pemberi kerja dan 2,5 persen kepada pekerja masih sebatas arahan.

"Untuk pekerja targetnya ada ditahun ke-7 setelah pengaktifan BP (Badan Pengelolan) Tapera. Jadi masih sekitar tahun 2027.

Untuk tapera sendiri yang sudah wajib untuk teman-teman PNS, Polisi, dan TNI. Kemudian nanti akan dilanjutkan BUMD dan BUMN, setelah itu baru rekan-rekan pekerja swasta," ungkap Widyastuti.

Lebih lanjut, Widyastuti mengatakan saat ini aturan yang akan diterapkan bagi pekerja swasta masih digodok oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementrian Ketenagagerkaan (Kemenaker).

"Jadi temen-temen tidak perlu khawatir. Karena ini berjenjang. Bukan langsung diterapkan, karena kita juga masih menunggu," katanya.

Widyastuti menuturkan pihaknya juga masih menuggu arahan terkait teknis pemotongan dan pencairan potongan tersebut.

"jadi itu nanti tugas dari BP Tapera. dari BP Tapera juga belum koordinasi dengan kami," katanya.

Disinggung soal kenaikan UMR Solo yang tidak siginifikan dengan potongan yang selama ini diberlakukan kepada buruh, Widyastuti mengatakan hal ini tentu akan menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan.

"Jadi memang harus diselaraskan dengan aturan yang baru," ujarnya.

"Kalau sudah ada potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan nanti ada pemotongan tapera harus diselaraskan dengan regulasi yang ada. Tentu ini (kenaikan UMR) nanti jadi perhatian Kemenaker. Kan tiap tahun ada regulasi baru untuk kenaikan UMK,"' pungkas Widyastuti.

(atn/did)

Baca Juga: Pemkot Solo Lakukan Penyerahan SK PPPK ke Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mayoritas Guru!

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#viral #tapera #solo