SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengukuhkan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Graha Wisata Niaga, Senin (27/5).
Sebanyak 779 PPPK menerima surat keputusan (SK) pengangkatan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari guru atau tenaga pendidikan.
"Jumlah PPPK yang lolos sebenarnya ada 783 orang. Namun dua orang dari dokter mengundurkan diri, satu meninggal dunia, dan satu tidak memenuhi persyaratan," kata Wakil Wali Kota Teguh Prakoso di sela penyerahan SK PPPK.
"Jadi total 779 yang kami berikan SK-nya. Kebanyakan dari guru, sisanya tenaga teknis dan nakes yang bekerja dibawah OPD terkait," tambahnya.
Teguh mengatakan, PPPK yang dikukuhkan merupakan hasil dari seleksi pembukaan PPPK 2023. Sebagian besar penerima SK merupakan tenaga honorer di Pemkot Solo, yang mengabdi hingga belasan tahun.
"Memang yang diusahakan pemilihan kota paginya yang sudah di atas 5 tahun, yang sudah ada pengabdian. Karena sejak awal BKD juga sudah membuat sistem penilaian tidak hanya PNS, PPPK, tapi juga tenaga kontraknya," imbuh Teguh.
Para PPPK akan mengemban tugas sesuai masa kontraknya. Dimana mereka bisa menerima kenaikan gaji atau perpanjangan kontrak sesuai evaluasi kinerja.
Teguh menyebut, Pemkot juga akan mengupayakan tenaga honorer lain ikut mendapatkan SK.
Kecuali tenaga kontrak khusus seperti penyapu jalanan, satpam, hingga tenaga kebersihan. Akan format kontrak tersendiri untuk menjamin upah dan pekerjaan tenaga kontrak khusus tersebut.
"Nanti akan ada format tersendiri bagi tenaga kontrak. Jadi tidak sudah tidak dari outsourcing, sesuai dengan Peraturan Daerah tentang tenaga kontrak," bebernya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno mengatakan, masa kontrak PPPK minimal dua sampai lima tahun.
Mereka bisa diperpanjang sesuai ketentuan evaluasi kinerja. Selain itu, PPPK juga mendapat kesempatan naik gaji secara berkala tiap dua tahun.
Dwi menyebut, dari sejumlah PPPK yang menerima SK itu rinciannya 505 tenaga guru, 264 tenaga kesehatan, dan 101 tenaga teknis. Dengan jumlah peserta yang lolos 783 orang.
"Namun, dua orang mengundurkan diri, satu tak memenuhi syarat, dan satu orang meninggal dunia sehingga yang menerima SK Pengangkatan 779 orang," tukasnya.
(ul/did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo