SOLOBALAPAN.COM - Belakangan ini Universitas Sebelas Maret (UNS) menjadi sorotan karena keberaniannya sampaikan kritik.
Hal itu disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS dalam menindaklajuti pernyataan Kementrian Pendidikan.
Diketahui pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membahas mengenai pendidikan tinggi sebagai tertiary education (edukasi tersier).
Pernyataan bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education disampaikan oleh Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek.
Pernyataan tersebut mencuat sebagai respons atas masalah tingginya uang kuliah tunggal (UKT) dan kenaikan iuaran pengembangan institusi (IPI) yang menimbulkan gejolak mahasiswa dan menjadi sorotan publik.
Presiden BEM UNS Solo Agung Lucky Pradita mengatakan pernyataan tersebut menunjukkan bahwa orang miskin tidak mampu menempuh pendidikan tinggi.
"Pernyataan yang dilontarkan oleh Plt Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbudristek tentu melukai hati para pemuda Indonesia yang ingin melanjutkan ke pendidikan tinggi. Pernyataan tersebut sebagai bentuk kata halus bahwasannya orang miskin tidak wajib atau mampu berkuliah," ujar Agung kepada Radar Solo, Minggu (19/5).
Agung mempertanyakan program pemerintah yang mencanangkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya, pendidikan memegang peranan penting dalam mewujudkan hal tersebut.
"Jika pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier maka mengapa negara ini mencita-citakan Indonesia emas? Justru dengan pendidikanlah peradaban bangsa Indonesia ini bisa ke arah yang lebih baik," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Agung, pernyataan tersebut kontradiktif dengan realitas saat ini. Di mana banyak lowongan pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan minimal sarjana (S-1).
"Turut berduka cita atas matinya hati dan moral dari Plt Sekretariat Ditjen Dikti dan Kemendikbudristek karena telah merusak cita-cita calon mahasiswa dan bangsa ini. Sebab tujuan negara ini berdiri adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkapnya.
Menyoal kenaikan UKT dan IPI, Agung mengatakan hal tersebut sebagai bentuk neoliberalisasi pendidikan tinggi.
"Karena hari ini pendidikan dijadikan komersialisasi, privatisasi, dan deregulasi. Sementara pendidikan harus menjadi hak dasar bagi seluruh warga Indonesia dan bisa dinikmati semua kalangan," bebernya.
Sebelumnya, Plt Sekretaris Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Tjitjik Srie Tjahjandarie menyatakan, tidak semua lulusan sekolah lanjut tingkat atas (SLTA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) wajib masuk ke perguruan tinggi.
Sebab, perguruan tinggi termasuk ke dalam edukasi tersier, bukan wajib belajar.
“Pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar. Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib,” ucap Tjitjik.
Tjitjik menambahkan, sebagai konsekuensi pendidikan tinggi bukan wajib belajar sebagaimana pendidikan tingkat sekolah dasar hingga SLTA/SMK, pendanaan pemerintah untuk pendidikan diprioritaskan untuk pembiayaan wajib belajar.
Sebab, kata dia, hal itu adalah amanat undang-undang. (zia)
Editor : Nindia Aprilia