SOLOBALAPAN.COM - Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aria (KGPAA) Mangkunegara atau yang kerap disapa Gusti Bhre disebut-sebut sebagai calon kuat di bursa bakal calon Wali (Bacawali) Kota Solo di Pilkada Solo 2024.
Dilansir dari Radar Solo, tingkat popularitas Gusti Bhre menjadi salah satu yang tertinggi di antara sejumlah tokoh yang masuk radar bursa Bacawali Solo.
Tak hanya itu saja, Gusti Bhre diisukan mendapat endorse dari Wali Kota Solo sekaligus Wapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka untuk ikut bersaing memperebutkan kursi AD 1.
Kendati demikian, ada isu yang menjadi pertanyaan warga Solo termasuk pihak Keraton Kasunanan Surakarta.
Dilansir dari Radar Solo, hal ini terkait status Gusti Bhre sebagai penguasa Pura Mangkunegaran.
Pengageng Parentah Keraton Kasunanan Surakarta, KGPHA Dipokusumo menjelaskan bahwa jabatan kepala pemerintahan dalam hal ini Wali Kota berbeda dengan jabatan penguasa tradisional seperti di Pura Mangkunegaran.
"Kalau Pilkada ini kan sifatnya kan momentum atau periodenya sudah ditentukan, sedangkan kalau kedudukan kalau kedudukan mas Bhre yang sekarang menjadi Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aria (KGPAA) kan tidak ada periodenya, biasanya kan seumur hidup," ujar Dipokusumo saat ditemui di sela acara Diskusi Menjaga Pluralisme Kota Solo.
Tak hanya itu saja, berbeda dengan masyarakat lainnya, status Bhre sebagai penguasa tradisional tersebut bakal memunculkan banyak pertanyaan bila maju dalam Pilkada.
Oleh karena itu, menurut Dipokusumo, harus ada sejumlah pertimbangan yang diambil bila Bhre maju dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
"Berdasarkan informasi yang saya dapat dan dari obrolan keluarga itu istilahnya ngudo raos (mengumbar rasa)," jelas Dipokusumo.
"Lalu bagaimana? Apakah itu kemudian mempengaruhi kedudukan beliau sebagai mangkunegara.di internal juga apakah mengacu model di Jogja. Kalau di jogja kan sistemnya berbeda, kedudukan kota kan juga berbeda. Artinya itu dalam proses," sambung Dipokusumo.
Kemudian, bila menggunakan sistem sekarang harus ada partai pengusungnya kecuali maju secara independen.
"Ini kan semua masih dalam proses. Istilahnya kemungkinan apabila bahwa mungkin seni melakukan sesuatu yang tidak mungkin ini malah persyaratannya akan lebih banyak," sambung Dipo.
"Artinya kalau dari keluarga keraton sebagai kedudukan apakah selamanya akan menjadi wali kota? Tentu mesti jadi bahan pertimbangan," lanjutnya.
Dipokusumo pun berpendapat bahwa Bhre yang merupakan pemimpin dalam struktural tradisional lebih baik menjadi pemimpin informal atau tak tampil secara langsung dalam pemerintahan daerah.
"Sementara, sistem sekarang kan semua berpeluang untuk mencalonkan diri (sebagai wali kota) tapi kalau seseorang menjabat di kedudukan yang memiliki nilai khusus nampaknya itu juga menjadi bahan pertimbangan.
"Lalu apakah istilahnya seseorang yang memiliki kelebihan dalam struktur kemasyarakatan lantas dikaitkan dengan pemilu atau pilkada kan belum tentu menjadi itu. Lebih bagus menjadi informal leader," kata dia.
Lebih jauh dari itu, Dipokusumo justru mempertanyakan bagaimana munculnya nama Bhre dalam radar bacawali Solo.
"Saya juga tidak tahu bagaimana nama beliau muncul untuk maju pilkada itu awalnya bagaimana itu kan mesti dipelajari," terang Dipokusumo.
"Apakah dalam tanda petik ada kepentingan yang mengarah ke sana supaya begitu. Atau ya nyuwun sewu dalam politik kan penuh dengan skenario," ungkapnya.
Dia pun tak memungkiri secara hak sebagai warga negara sebenarnya Bhre sah-sah saja maju atau mencalonkan diri di Pilkada Solo November mendatang.
Namun yang menjadi pengganjal tak lain adalah statusnya sebagai pemimpin tradisional Jawa yakni Mangkunegara X.
"Kalau boleh kan semua warga negara boleh. Tapi sebagai kanjeng gusti Mangkunegara-nya itu lho," jelas Dipo.
"Kanjeng Gusti Mangkunegara ketika beliau menjadi sesuatu yang memimpin dalam hal ini struktur formal yang memiliki batas waktu, itu di dalam struktur tata kelola Mangkunegaran itu terpengaruh atau tidak," pungkasnya. (atn/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro