Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Terungkap! Ini Alasan 3 Pelaku Tega Menghilangkan Nyawa Warga Karanganyar Serlina dengan Sabuk Seragam Pencak Silat di Sukoharjo

Iwan Kawul • Kamis, 25 April 2024 | 02:30 WIB
Polisi menguak kasus pembunuhan warga Karanganyar, Serlina. (IWAN KAWUL/ RADAR SOLO)
Polisi menguak kasus pembunuhan warga Karanganyar, Serlina. (IWAN KAWUL/ RADAR SOLO)

SOLOBALAPAN.COM - Dalang dari kasus pembunuhan Serlina, warga Karanganyar yang ditemukan tak bernyawa terbungkus plastik di Sukoharjo, akhirnya tertangkap.

Dilansir dari Radar Solo, Polres Sukoharjo dibantu Polda Jateng berhasil meringkus tiga pelaku yang merupakan warga Sukoharjo.

Dalam rilis dari Humas Polres Sukoharjo, Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, didampingi Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers di Mapolda Jateng pada Rabu (24/4).

Tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban bernama Serlina, warga Jumapolo, Kabupaten Karanganyar, karena motif ekonomi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.

"Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang," kata Kapolda dalam rilisnya.

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial DP, 22; RMS, 21; dan GS, 29, semuanya warga Kecamatan Polokarto.

Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4) dan Senin (22/4).

Kapolda menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi korban untuk bertemu setelah bekerja.

Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat lehernya menggunakan sabuk seragam pencak silat.

Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.

"Usai membunuh korbannya, tiga pelaku kemudian membawa kabur harta benda milik korban dan membuang jasadnya dengan dibungkus plastik," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Menanggapi kasus tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani kepada koran ini mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus pembunuhan itu.

Kemudian, bagi keluarga yang ditinggalkan supaya mendapatkan ketabahan.

"Saya mengimbau bagi warga Sukoharjo ya, sing luwih ati-ati, kudu luwih sabar, ojo grusa grusu. Yen melakukan sesuatu dipikir sik (yang lebih hati-hati, tidak perlu gegabah, kalau mau melakukan sesuatu dipikir dahulu)," kata Etik Suryani.

Etik berharap, Kabupaten Sukoharjo adem ayem, masyarakat tidak perlu aneh-aneh. Sehingga Sukoharjo masyarakatnya aman dan tenteram. (kwl/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#Motif #serlina #karanganyar #sukoharjo #pembunuhan #silat #pelaku