SOLOBALAPAN.COM - Kegegeran terjadi di area belakang Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Senin (22/4) pagi.
Pasalnya, sekelompok pemuda berjumlah sembilan orang terlihat merusak rumah seorang wanita bernisial T.
Tidak hanya dirusak rumahnya, para pemuda tersebut juga disebut melakukan penganiayaan terhadap wanita berusia 55 tahun itu alias paruh baya
Dilansir dari Radar Solo, aksi mereka ini disebut-sebut dilakukan dengan maksud menagih hutang.
Kejadian itu dibenarkan oleh Kasatsamapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
"Jadi, tim Sparta yang sedang melakukan patroli mendapat informasi dari HT, bahwasannya ada limnas kelurahan Joglo yang melapor melalui call center kita, dimana terjadi pengrusakan sebuah rumah, serta pemukulan terhadap penghuni rumah," papar Arfian.
Mendapatkan informasi tersebut tim sparta langsung bergegas menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor.
Sampai di lokasi, lanjut Arfian, benar bahwa di lokasi telah terjadi pengrusakan yang mengakibatkan kaca jendela pecah akibat lemparan batu bata dan mesin cuci rusak akibat di banting pelaku.
Korban juga dikabarkan mengalami luka memar pada kening sebelah kirinya.
Menurut keterangan korban, pada saat dia tidur tiba-tiba ada para pelaku yang teriak- teriak di depan rumahnya.
Mereka menanyakan keberadaan menantunya yang punya masalah utang piutang dengan pelaku
"Karena yang di cari tidak ada di rumah, kemudian para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban dan juga pengrusakan rumah," terang Arfian.
"Karena korban takut, kemudian lari menuju ke kantor kelurahan joglo untuk mencari bantuan," tuturnya.
Setelah koordinasi dengan linmas dan di ketahui siapa pelaku dan dimana lokasinya, Tim lantas mencari keberadaan pelaku tidak jauh dari TKP.
"Setelah melakukan aksi tersebut, para pemuda ini nongkrong di sebuah warung HIK," lanjutnya.
"Dimana kemudian kita mengamankan pelaku bersama temannya yang sedang pesta miras," jelas Kasat Samapta.
Kasat Samapta menambahkan barang bukti yang disita dilokasi kejadian berupa 1 buah batu bata merah, 4 unit sepeda motor dan 1 botol miras jenis ciu ukuran 1,5 liter.
"Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke piket Sat Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkasnya. (atn/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro