SOLOBALAPAN.COM - Berbagai olahan daging sapi menjadi andalan untuk disajikan saat hari Lebaran.
Namun, betapa mengecewakannya saat tahu bahwa daging yang diolah ternyata merupakan hasil penggelonggongan.
Belakangan, daerah Boyolali dihebohkan dengan peredaran daging yang diduga hasil penggelonggongan.
Lantas, Polres Boyolali pun dengan bertindak cepat untuk mencari dalang dari masalah tersebut.
Hasilnya, polisi mengaman seorang pelaku penggelonggongan sapi berinisial SW (42) warga Dusun Besuki Rt 005 Rw 003, Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Pelaku diamankan di rumah pemotongan hewan (RPH) di Dusun Dawung RT 003/ RW 001, Desa Candi, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.
Dilansir dari Radar Solo, Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada Minggu (7/4) menjelaskan mengenai kronologi penangkapan pelaku.
Awalnya, polres mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian melakukan penggerebekan di tempat pemotongan hewan milik SU (46).
Saat tiba di lokasi pada Jumat (5/4), tim Polres Boyolali langsung mendatangi area kandang.
Di sana, polisi menemukan praktik penganiayaan hewan. Sapi yang hendak disembelih.
Sapi digelonggong dengan cara memasukan slang ke mulut sapi.
Slang itu dimasukkan ke dalam mulut sapi sampai bagian lambung.
Sedangkan, slang tersambung dengan pipa besi dengan air yang terus dihidupkan.
"Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi kandang sapi milik Sutari di Dusun Dawung," kata Petrus.
"Saat polisi mendatangi lokasi tersebut, ternyata benar, sapinya hendak disembelih."
"Namun, digelonggong dulu. Terus perbuatan yang dilakukan oleh Siswanto maka kami amankan," jelaskan.
Pelaku sengaja melakukan penggelongogan untuk menaikan berat sapi.
Sehingga bisa mendapatkan keuntungan lebih dari daging yang dijual.
Pelaku, SW, lantas diamankan ke Mapolres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga ikut dibawa.
"Kami amankan barang bukti berupa selang plastik, pipa stainless, pipa plastic dan rambut sapi," lanjut Petrus.
"Pemberian minum yang berlebihan atau yang sudah biasa disebut penggelonggongan tersebut dilakukan untuk menambah berat daging sapi."
"Itu termasuk penganiayaan hewan dan tentunya perbuatan yang melanggar hukum," paparnya.
Dari hasil pemeriksaan, SW mengakui melakukan penggelonggongan terhadap sapi yang akan disembelih.
Dia mengakui aksi tersebut bertujuan untuk menambah bobot daging sapi.
Akibat perbuatannya, SW terancam hukuman sesuai Pasal 302 KUHP tentang penganiayan hewan dengan hukuman pidana paling lama tiga bulan.
Di sisi lain, Petrus menegaskan terus menggencarkan pengecekan di rumah potong hewan (RPH).
Apalagi menjelang lebaran kebutuhan konsumsi daging masyarakat terus meningkat.
Pihaknya akan menindak tegas pelaku penggelonggongan sapi.
Hal tersebut untuk memastikan kalau daging yang beredar dipasaran layak dikonsumsi masyarakat.
Kapolres pun memastikan bahwa kegiatan pengawasan terhadap bahan pangan daging akan terus dilakukan secara berkala.(rgl/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro