SOLOBALAPAN.COM – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan pemerintah kabupaten Karanganyar harus gigit jari pada upacara pemberian kenaikan SK di halaman kantor BKPSDM Rabu (27/3).
Pasalnya, sebanyak 25 PNS tersebut harus menerima nasib Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat (KP) tertunda.
Dilansir dari Radar Solo, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar Nur Aini Farida
Sebanyak 25 orang tersebut saat ini tidak bisa menerima SK Kenaikan Pangkat lantaran berkas mereka tercatat tidak memenuhi syarat (TMS).
"6 orang/pegawai tercatat di Badan Kepegawaian Nasional TMS, kemudian untuk 19 orang/pegawai tercatat TMS di BKPSDM," paparnya.
Dalam acara yang digelar di halaman kantor BKPSDM Rabu (27/3) pagi , total PNS yang mendapatkan SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2024, sebanyak 210 SK.
"Total yang mendapatkan SK Kenaikan Pangkat periode pertama 1 April 2024 ini sebanyak 210 orang, mulai dari Golongan I hingga Holongan IV, mereka tersebar diberbagai instansi pemerintahan," terang Farida.
Di sisi lain PJ Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, punya harapan tersendiri untuk PNS yang mendapat SK Kenaikan Pangkat.
Dalam sambutannya, dia berharap mereka bisa terus berekreasi dan berinvestasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (rud/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro