SOLOBALAPAN.COM – Sejumlah usaha pariwisata tutup yang diwajibkan tutup oleh Pemerintah Kota Solo pada 7 hari awal Ramadhan dan 7 hari menjelang Lebaran 2024.
Hal ini ditegaskan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang Ketentuan Operasional Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Ramadhan 1445 H di Kota Solo Tahun 2024.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan mengenai tempat apa saja yang wajib tutup dalam waktu tersebut,
Tempat-tempat diwajibkan tutup selama waktu yang tertera itu adalah bar (rumah minum), karaoke, dan spa
Dilansir dari Radar Solo, hal ini dijelaskan oleh Kepala Bidang Destinasi dan Pemasawan Wisata Dinas Pariwisata Kota Surakarta, Gembong Hadi, pada Selasa (12/3) siang.
"Ada surat edaran dari Sekretariat Daerah Kota Surakarta yang mengatur ini," jelasnya
"Karena itu sejak akhir Februari kemarin kami sudah banyak melakukan ke tempat-tempat usaha terkait untuk sosialisasi aturan ini,” papar Gembong.
Dalam edaran bernomor PE.02.02/806/2024 itu juga diatur jam-jam operasionalnya di luar kewajiban tutup di sepekan awal dan akhir Ramadhan itu.
Misalnya, bar (rumah minum), kelab malam, pub, dan diskotik yang diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 – 01.00 WIB.
Kemudian, jam operasional karaoke mulai pukul 11.00 – 01.00 WIB.
Sementara rumah pijat dan spa diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 – 17.00 WIB dan 20.00 – 22.00 WIB.
“Secara umum aturannya tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya," lanjut Gembong.
"Tapi untuk memaksimalkan penerapannya kami juga akan melakukan pengawasan bersama dinas lainnya,” terangnya. (ves/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro