Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Sering Palak Pengunjung Minimarket di Kadipiro Solo, Dua Anak Punk asal Bandung dan Surabaya Diringkus, Ditemukan Miras saat Penggeledahan

Antonius Christian • Senin, 11 Maret 2024 | 17:47 WIB
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua pemuda anak punk yang memalak pengunjung minimarket di Kadipolo, Senin dini hari (11/3/2024) (ISTIMEWA)
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mengamankan dua pemuda anak punk yang memalak pengunjung minimarket di Kadipolo, Senin dini hari (11/3/2024) (ISTIMEWA)

SOLOBALAPAN.COM - Para pengunjung sebuah minimarket di kawasan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo belakangan dibuat resah dengan ulah dua pemuda bergaya punk.

Dilansir dari Radar Solo, dua pemuda itu diduga sering melakukan pemalakan kepada para pengunjung dengan meminta uang secara paksa.

Dua pemuda itu lantas dilaporkan ke pihak berwajib dan akhirnya berhasil diringkus tim sparta Polres Solo pada Senin (11/3) dini hari.

Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo membenarkan pihaknya telah mengamankan dua anak punk yang diduga telah meminta uang kepada pengunjung itu.

Adapun inisial kedua anak punk yang diamankan tim sparta ini adalah AAK (25) warga Bandung, Jawa Barat, dan FBY (21) warga Surabaya, Jawa Timur.

Arfian pun menjelaskan proses penangkapan dua pemuda punk itu.

Dijelaskannya, penangkapan ini bermula dari pihaknya yang sedang menggelar patroli Operasi Pekat Candi 2024.

Pada saat itu, pihaknya menerima laporan aduan warga tentang aksi dua anak punk itu lewat call center.

Mendapatkan informasi itu, tim sparta langsung menuju ke lokasi dan di lokasi masih terdapat kedua anak punk tersebut yang sedang meminta-minta uang kepada pengunjung dengan memaksa.

"Setelah diinterogasi mereka mengakui telah meminta uang kepada setiap pengunjung dengan alasan untuk membeli bensin dan makan," jelasnya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 botol miras jenis ciu dan sejumlah uang koin senilai Rp4.500," ungkap Kasat Samapta.

Lantaran ada unsur meminta dengan memaksa, maka aksi kedua pemuda itu termasuk street crime.

Lanjut Arfian, kedua anak punk tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Solo untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pembinaan.

"Untuk pemulangan akan kita lakukan, kita sedang berupaya mencari keluarga kedua pemuda ini dengan berkoordinasi dengan Polresta Bandung dan Surabaya," pungkasnya. (atn/rei)

Editor : Reinaldo Suryo Negoro
#punk #pemalakan #solo #minimarket #operasi pekat candi