SOLOBALAPAN.COM - Pemerintah Jawa Tengah mencalonkan Kota Solo sebagai Kabupaten/ Kota Antikorupsi.
Menindaklanjuti pencalonan Solo sebagai Kota Antikorupsi, Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) akan melakukan observasi berdasarkan komponen penilaian yang berlaku.
Program Kabupaten/ Kota Antikorupsi diketahui dibentuk oleh Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kemendagri, Kemenpanrb, dan Kemenkeu.
Program tersebut merupakan lanjutan program Desa Antikorupsi yang berlangsung dari 2021-2023 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi pada Selasa (5/3) di Balai Kota Solo.
"Dari 2021-2023 ada 33 Desa Antikorupsi, di tahun ini kami membentuk percontohan tingkat kabupaten/kota," jelasnya seperti dikutip dari Radar Solo.
"Kami di sini melakukan observasi pada kabupaten dan kota antikorupsi yang telah dicalonkan untuk jadi percontohan Provinsi Jawa Tengah," terang Kumbul.
Sepanjang 2024 ini, sejumlah Kementerian dan Pemerintah Provinsi di Indonesia telah mengusulkan 99 kabupaten/kota untuk mengikuti program tersebut.
Setelah melalui rangkaian analisis, pihaknya mengerucutkan menjadi 8 kabupaten dan 4 kota untuk nantinya dipilih menjadi 2 kabupaten dan 2 kota percontohan antikorupsi.
"Pemprov Jateng mengusulkan tiga, Solo, Sragen, dan Karanganyar," lanjut Kumbul.
"Kita lakukan observasi terkait pemerintah daerah dan antusias masyarakat."
"Upaya apa yang sudah dilakukan dan sejauh mana pemenuhan indikator dan sejenisnya," terang dia.
Sidikitnya, ada enam komponen penilaian utama yang disorot KPK.
Enam komponen itu antara lain, tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, membangun budaya anti korupsi, dan kerarifan lokal untuk membangun nilai integritas.
"Kami melakukan observasi, analisis, dan menentukan mana yang akan jadi kabupaten/kota percontohan. Jadi 2024-2027 ini kami menggarap kabupaten dan kota," papar dia.
Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto, pun memberikan tambahan informasi mengenai hal ini.
Disebutnya, observasi dan analisis yang akan dilakukan pada kabupaten/kota yang Pemprov Jateng usulkan itu dilakukan untuk menguji pemerintah daerah yang paling siap untuk dijadikan percontohan.
"Upaya untuk melakukan pencegahan korupsi di Jawa Tengah. Kami usulkan tiga pemda, Solo, Karanganyar, Sragen," terang dia.
Kepala Inspektorat Kota Surakarta, Arif Darmawan membenarkan ada 6 komponen utama dan 19 indikator yang akan dinilai oleh KPK.
Pihaknya menilai apa yang dilakukan Pemkot Solo untuk mencegah tindak korupsi sudah baik sehingga layak dicalonkan dalam penilaian kabupaten/kota antikorupsi ini. (ves/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro