SOLOBALAPAN.COM - Aksi demo dan orasi warnai gelaran rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu di Kantor KPU Klaten pada Rabu (28/2).
Dengan mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Sipil Klaten, mereka menuntut untuk digelarnya pemilu ulang tanpa campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Massa yang berjumlah belasan orang itu melakukan aksinya di seberang Kantor KPU Klaten.
Mereka membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan "Tolak Pemilu Curang", "Demokrasi Sudah Mati hingga Tegakan Konstitusi".
Dengan aksi tersebut, mereka menolak hasil Pilpres 2024.
“Kami menyatakan sikap bahwa menolak hasil Pilpres 2024," ucap peserta aksi, Budi Lothok, seperti dikutip dari Radar Solo.
"Mohon kepada Ketua KPU Kabupaten Klaten untuk bisa menyalurkan aspirasi kami ke KPU pusat."
"Bahwa kami menuntut diadakannya Pemilu ulang tanpa campur tangan Pak Jokowi,” jelasnya pada Rabu (28/2).
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, saat ini Jokowi masih sebagai kepala pemerintahan dan kepala negera.
Menurutnya, hak rakyat akan terjamin apabila tidak ada campur tangan Jokowi.
Di sisi lain, Budi mengungkapkan, pelaksanaa pemilu khususnya pilpres di Klaten terdapat kecurangan.
Maka dari itu Aliansi Masyarakat Sipil Klaten bersikap dengan menyuarakan aspirasinya lewat aksi demo tersebut.
“Misalnya saja di suatu daerah, untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya sebenarnya hanya sampai TPS 036 saja," jelas Budi.
"Tetapi nyatanya terdapat TPS 037 sehingga terjadi penggelembungan suara,’ ujarnya.
Budi mengklaim memiliki data terkait hal itu yakni berupa salinan formulir C1.
Dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten dengan menyerahkan bukti yang dimiliki tersebut.
Aksi demo yang dilaksanakan Aliansi Masyarakat Sipil Klaten itu tidak sampai mengganggu rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemilu di Kantor KPU Klaten.
Tetapi tetap dalam penjagaan dari jajaran kepolisian Polres Klaten.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Klaten Primus Supriono mengungkapkan bahwa dari sisi prosedural bahwa KPU sudah menyelenggarakan pemilu dengan baik.
Bahkan dari 4.198 TPS, tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Klaten untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Saya tidak tahu subtansi yang dituntut dan disuarakan oleh kelompok masyarakat tersebut tentang pemilu ulang," terang Primus.
"Apakah tentang kecurangan atau tentang hal lain."
"Kalau secara administrasi prosedural tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Klaten untuk melakukan rekomendasi ulang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Primus mengungkapkan, PSU hanya dilakukan apabila dalam satu TPS ternyata ada pemilih yang tidak berhak tetapi mencoblos di lokasi tersebut.
Termasuk apabila ada pemilih ber-KTP di luar Klaten tetapi menggunakan hak pilihnya dengan jumlah surat suara yang tidak sesuai.
“Tetapi di Klaten itu tidak terjadi. Kalau menuntut pemilu ulang itu, subtansinya agak berbeda ya,” ujar Primus. (ren/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro