Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Muncul Dugaan Korupsi yang Dilakukan Puskesmas Kemusu Sejak 2017-2022, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar!

Ragil Listiyo • Rabu, 28 Februari 2024 | 21:43 WIB
Kajari Boyolali, Tri A. Mukti (Tengah masih muda), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah (Kiri) dan Kasi Intel Kejari Boyolali, Baskoro Adi Nugroho.
Kajari Boyolali, Tri A. Mukti (Tengah masih muda), Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Romli Mukhayatsyah (Kiri) dan Kasi Intel Kejari Boyolali, Baskoro Adi Nugroho.

SOLOBALAPAN.COM - Usai munculnya dugaan korupsi yang dilakukan oleh badan layanan umum daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu kini masuk tahap penyelidikan.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Diketahui dugaan kasus korupsi ini cukup besar karena adanya Manipulasi data penggunaan dana BLUD Puskesmas Kemusu dengan uang layanan masuk kantong pribadi sejak 2017-2022.

Hal tersebut menyebabkan kerugian uang negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Kajari Boyolali, Tri Anggoro Mukti menjelaskan laporan kasus dugaan korupsi Puskesmas Kemusu masuk ke Kejaksaan sejak sejak 23 Oktober 2023 silam.

Awalnya, kejaksaan menerima laporan dari masyarakat sebagai penerima layanan. Keluhan tersebut lantas ditindaklanjuti dengan mengonfirmasi ke Inspektorat Boyolali.

Kasus tersebut telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 27 Februari.

Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti. Sedangkan tersangka dugaan korupsi ini belum ditetapkan kejaksaan.

"Potensi kerugian yang ditimbulkan berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat sekira Rp 1,5 miliar. Terkait tersangka, pada tahap penyidikan ini kami belum menetapkan tersangka. Ke depannya kami akan melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti terlebih dahulu," jelasnya saat ditemui di kantornya, Rabu (28/2).

"Dalam waktu dekat yang tidak terlalu lama, ya kita mohon dukungan, ya kita akan menentukan siapa tersangkanya. Tapi untuk tahap awal, tahap penyelidikannya sudah kami tingkatkan kentahap penyidikan," imbuhnya.

Ditanya berapa jumlah pelaku korupsi dana BLUD itu, Mukti menegaskan masih dalam tahap penyidikan.

Pihaknya akan memanggil para saksi yang mengetahui kegiatan dan pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu dalam waktu dekat. Menilik, Puskesmas Kemusu termasuk dalam puskesmas dengan layanan rawat inap.

"Mengenai siapa saja, yang pasti pegawai-pegawai Puskesmas Kemusu. Ini dalam tahap penyidikan, kami akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kalau misal berkelompok (Aksi korupsi,Red)? Ya, Pasti korupsi tidak sendiri." tegasnya.

"Apalagi sampai rentang waktu 2017-2022 kok sampai gak ada yang tahu, pasti kan ada keterlibatan pihak lain yang mempunyai tupoksinya dalam hal pengelolaan (Dana) BLUD Puskesmas Kemusu," lanjutnya.

Mukti menegaskan aksi tindak pidana korupsi tidak sendiri. Pasti ada keterlibatan pihak lain. Menilik, proses penggunaan dana BLUD pasti melalui tahapan-tahapan.

Sehingga kejaksaan akan melihat pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu.

Lebih lanjut, oknum-oknum pegawai Puskesmas Kemusu itu diduga menggunakan dana BLUD untuk digunakan sendiri di luar kewenangan dan jabatannya.

Modus yang digunakan seperti pembuatan data fiktif pelaporan pendapatan keungan BLUD Puskesmas Kemusu.

Rentang waktu tindak korupsi ini berlangsung lima tahun, sejak 2017-2022.

"Jadi dibuat seolah-olah, atau menyerupai sebagaimana mestinya dilaporkan kepada Pemkab Boyolali, khususnya dinkes." paparnya.

"Jadi dana BLUD dari hasil jasa pelayanan ini harusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan puskesmas, justru digunakan untuk kepentingan pribadi." lanjutnya.

Dia juga mengatakan terkait manipulasi pelaporan yang cukup jelas namun penggunanya yang fiktif.

Mereka masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait item yang didapatkan apa saja dari proses dugaan korupsi ini.

Pada tahap penyelidikan ini, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa.

Semisal pihak Puskesmas Kemusu enggan memberikan data keuangan, maka Kejaksaan bisa melakukan penggeledahan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Boyolali dalam penanganan kasus ini. Tim dari pemkab ini akan melakukan audit investigasi.

Termasuk perhitungan nilai kerugian. Selain itu, juga agar tidak hanya penindakan korupsi, namun, juga upaya pencegahannya.

"Potensinya kan Rp 1,5 miliar, jadi kalau misalnya dari 2017-2022 itu lima tahun, tinggal dinagi saja. Setiap tahunnya Rp 300-an jutalah yang tidak sesuai peruntukannya," tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinkes Boyolali, Puji Astuti sebelumnya menerangkan jika ada 10 puskesmas dengan layanan rawat inap.

Diantaranya, Puskesmas Kemusu. Lalu, layanan rawat inap juga dilayani di Puskesmas Juwangi, Wonosamodro, Wonosegoro, Kemusu, Karanggede, Klego 1, Andong, Nogosari, Ampel dan Musuk. (rgl)

ASTON Canggu Beach Resort
ASTON Canggu Beach Resort
Quest San Hotel Denpasar
Quest San Hotel Denpasar
Hotel NEO+ Kuta Legian
Hotel NEO+ Kuta Legian
Editor : Nindia Aprilia
#kemusu #korupsi #puskesmas #kerugian #penyelidikan