Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara Terjadi di Dua TPS Karanganyar, Begini Penjelasannya

Rudi Hartono RS • Selasa, 20 Februari 2024 | 15:54 WIB
Penggelembungan suara pada sistem penghitungan atau real count resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penggelembungan suara pada sistem penghitungan atau real count resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

SOLOBALAPAN.COM - Penggelembungan suara kembali mencuat dan dipersoalkan oleh beberapa orang.

Hal ini karena adanya dugaan pengelembungan suara pada sistem perhitungan atau real count resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuat dugaan, terdapat dua tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Tidak hanya terjadi pada pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Upaya penggelembungan suara juga terjadi pada perolehan suara salah satu partai dan calon legislatif tingkat kabupaten yang ikut dalam kontestasi pemilu 2024.

Informasi yang dihimpun Radar Karanganyar, penggelembungan suara yang terjadi pada calon presiden dan wakil presiden di wilayah Kabupaten Karanganyar terjadi di daerah Jatiyoso.

Dimana dalam proses penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan dari salinan plano C1, tidak sesuai dengan yang ada  di aplikasi Sirekap milik KPU.

Dalam form hasil scan C1 yang diunggah ke situs KPU, penggelembungan suara terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran yang memperoleh 51 suara.

Namun yang dimasukkan ke sistem real count KPU justru berubah membengkak menjadi 951 suara.

Angka ini bahkan lebih besar dari keseluruhan jumlah suara sah yang hanya 207.

Masih dalam penghitungan Calon Presiden dan Wakil Presiden, penggelembungan suara juga terjadi pada pasangan 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam scan C1 pasangan Amin diketahui mendapatkan 5 suara.

Namun dalam unggahan yang ada di aplikasi Sirekap, suara pasangan Amin bertambah menjadi 95 suara.

Tak hanya itu saja, penggelembungan suara juga terjadi pada proses pemilihan calon legislatif yang ada di salah satu daerah pemilihan di Kabupaten Karanganyar.

Berbeda dengan penggelembungan yang ada di wilayah Jatiyoso terhadap suara presiden dan wakil presiden.

Penggelembungan suara caleg dan partai justru dilakukan dalam lembar salinan C1.

Dimana jumlah perolehan partai ditambah dengan perolehan calon legislatif jumlahnya berbeda dan membengkak dalam kolom jumlah suara sah partai politik dan calon.

Dari jumlah partai dan calon yang seharusnya hanya 53 suara. Dalam kolom jumlah suara sah partai politik dan calon membengkak menjadi 85 suara.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti, saat dihubungi Radar Karanganyar mengaku, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan temuan dan laporan terkait dengan indikasi penggelembungan suara yang ada di wilayah Kabupaten Karanganyar.  

Namun, Bawaslu mengaku sempat mendapatkan aduan dari beberapa peserta pemilu yang mengaku kehilangan suara.

"Ya kalau untuk upaya penggelembungan belum ada, hanya saja ada aduan yang kehilangan suara." terang Nuning.

"Tapi sesuai dengan prosedur kalaupun ada kejadian kecurangan atau apapun dalam proses pemiluh silahkan untuk melapor ke bawaslu," lanjutnya. (Rud/nda)

Editor : Nindia Aprilia
#perolehan suara #kpu #karanganyar #tps