SOLOBALAPAN.COM - Beberapa waktu lalu, warga Karanganyar dihebohkan dengan kasus yang menimpa mantan Kepala Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu yang bernama Tri Wiyono.
Kala itu, Tri Wiyono diduga melakukan tindak korupsi pengelolaan tanah bengkok desa.
Korupsi tersebut disebut-sebut sampai membuat negara rugi sampai ratusan juta rupiah.
Pada Senin (19/2), Tri Wiyono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Ironisnya, dalam penetapan tersebut, Tri Wiyono yang sebelumnya sempat mangkir dalam panggilan Kejari Karanganyar, terpaksa harus dilarikan ke IGD RSUD Karanganyar.
Pasalnya, saat dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang bersangkutan mendadak mengalami sakit mengeluarkan kencing darah dan sempat terlihat lemas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M.Zuhri melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto pun menjelaskan mengenai situasi ini.
"Rencana awal memang sebelumnya hari ini kita lakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka," jelasnya seperti dikutip dari Radar Solo.
"Kemudian rencana juga akan kita lakukan penahanan."
"Tapi karena yang bersangkutan mendadak sakit, ini kita bawa ke IGD RSUD dan masih menunggu dari pihak keluarga untuk menjaganya," terang Hartanto.
Tersangka Tri Wiyono sendiri saat ini masih terlihat tergeletak di salah satu bed IGD RSUD Karanganyar dengan pengawasan dari sejumlah petugas dari Kejari Karanganyar.
"Ini kita nunggu dari pihak keluarga dan hasil diagnosa dari dokter," lanjutnya.
"Jika memungkinkan untuk ditahan akan kita lakukan proses penahanan."
"Kalaupun tidak nanti ya kita lakukan pengawasan terhadap tersangka," pungkas Zuhri. (rud/rei)
Editor : Reinaldo Suryo Negoro